Pihak ST akan melakukan gugatan terhadap WS karena masih menguasai aset bangunan yang telah dibeli oleh ST pada tahun 2022. Saat ini, ST akan mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan meminta agar aset tanah dan bangunan segera dikosongkan.
Gugatan ini terkait dengan polemik jual beli di salah satu objek aset tanah dan bangunan di sekitar Jalan Yos Sudarso, Lemahwungkuk, Kota Cirebon. ST sebelumnya telah membeli aset tanah dan bangunan secara tunai kepada WS pada November 2022. Namun, aset tersebut masih dalam kuasa WS hingga saat ini dan bahkan belum diserahkan kepada ST yang sudah membelinya.
Oleh karena itu, pihak ST melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cirebon. Gugatan tersebut akan menuntut pengosongan aset tanah dan bangunan tersebut.
Baca Juga:Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Di Kecamatan KedawungHutan Kota Sumber Masih Minim Fasilitas Publik
Sebelumnya, ST sebagai pembeli pernah beberapa kali digugat oleh pihak WS dengan materi pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun gugatan tersebut kemudian dicabut kembali.