PPK Ciwaringin di Kabupaten Cirebon memastikan bahwa hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 (C) telah diselesaikan dengan jelas. Hal ini karena hasil yang belum selesai tidak dapat dimasukkan ke dalam data SIREKAP.
Dalam proses rekapitulasi suara tersebut, PPK Ciwaringin melaksanakan rapat pleno yang dihadiri oleh unsur Muspika, partai politik, dan saksi yang telah memiliki mandat. Selama proses rekapitulasi suara, PPK menyinkronkan seluruh data suara sebelum dimasukkan ke dalam SIREKAP.
Aplikasi SIREKAP seringkali mengalami kendala karena banyak diakses pada waktu yang sama dan sinyal yang tidak stabil. Terutama, data hasil pleno yang tidak sesuai dengan data hasil murni di TPS tidak akan dapat dimasukkan ke dalam aplikasi SIREKAP.
Baca Juga:Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Di Kecamatan KedawungHutan Kota Sumber Masih Minim Fasilitas Publik
Ketua PPK Ciwaringin memastikan bahwa semua suara hasil perhitungan di TPS akan dijernihkan dan menjadi D (hasil) dengan proses rekapitulasi yang panjang ini juga dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat menyaksikannya langsung.
Selain itu, PPK Ciwaringin terus mendorong upaya untuk melakukan perhitungan rekapitulasi suara dalam rapat pleno ini agar nantinya dapat langsung disampaikan ke KPU Kabupaten Cirebon.