KPU Kota Cirebon akan melakukan pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian dan membenarkan adanya temuan beberapa kesalahan administrasi dari pihak TPS pada pemungutan suara tanggal 14 Februari yang lalu.
Proses pemungutan suara pada pemilu tanggal 14 Februari lalu di Kota Cirebon ditemukan sejumlah permasalahan di beberapa TPS. Hal ini membuat pihak Bawaslu Kota Cirebon harus merekomendasikan bahwa lima TPS harus melakukan pemungutan suara ulang.
KPU Kota Cirebon menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan mengkaji untuk pemungutan suara ulang tersebut, dan akan melaksanakan pemungutan suara ulang di lima TPS secara serentak pada hari Sabtu, 24 Februari 2024. Di antaranya di TPS 02 Kelurahan Kesambi, namun hanya pencoblosan surat suara Capres Cawapres; TPS 27 Kelurahan Karyamulya; TPS 05 Kejaksan; TPS 08 Kesenden; dan TPS 17 Kesenden PSU dengan lengkap lima surat suara.
Baca Juga:Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Di Kecamatan KedawungHutan Kota Sumber Masih Minim Fasilitas Publik
Pemungutan suara ulang dilakukan karena permasalahan adanya beberapa Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dari luar kota yang ikut mencoblos yang seharusnya hanya diberikan 1 surat suara, namun mendapatkan lima surat suara. Selain itu, ada pula beberapa pemilih dari luar TPS yang tidak membawa surat pindah pencoblosan namun diizinkan memilih.
Saat ini, KPU sudah menyiapkan logistik khusus untuk pemilihan suara ulang di lima TPS tersebut, serta berkoordinasi dengan petugas di lima TPS tersebut untuk mempersiapkan diri dalam pemungutan suara ulang pada 24 Februari mendatang.