RADARCIREBON.TV- 5 Hari Pasca Pemilu: 5 TPS di Kota Cirebon Gelar PSU Hari Sabtu.
Tanggal 24 Februari 2024 ada dua Tempat Pemugutan Suara (TPS) menggelar PSU
atau Pemungutan Suara Ulang bagi Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2024-2029.
Baca Juga:5 Hari Pasca Pemilu 2024 Banyak TPS Gelar PSU, Apa Sebenarnya PSU? Ini Dia PenjelasannyaFenomena ‘Otak Popcorn’ Ramai di Instagram, Apa Maksudnya?
PSU adalah singkatan untuk Pemungutan Suara Ulang di mana kegiatan pencoblosan
sampai perhitungan suara diulang kembali karena adanya alasan tertentu dan bersifat resmi.
Dilansir radarcirebon dalam instagramnya (19/02), tercatat lima TPS di Kota Cirebon secara resmi
perlu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena terindikasi adanya kecurangan dan data yang mencurigakan.
5 TPS tersebut antaranya: 2 TPS di Kelurahan Kesenden, 1 TPS di Kelurahan Kejaksan, dan 2 TPS di Kelurahan Kesambi.
keterangan yang didapat masing-masing lima TPS tersebut antaranya:
- Kelurahan Kesenden TPS 17 dan TPS 08;
- Kelurahan Kejaksan TPS 05;
- Kelurahan Kesambi TPS 27 dan TPS 02.
Adapun waktu PSU diselenggarakan serentak pada hari libur yakni hari Sabtu.
Alasan pemilihan ulang yang dilaksanakan Sabtu adalah tidak lain mengambil hari libur sebanyak besar orang.
Baca Juga:6 Wilayah Penerima Bansos BPNT dan PKH 800 Ribu Februari 2024Bansos PKH 2024 Tahap 1 Kementerian Sosial Bisa Diambil di kantor POS Setempat, Jumlahnya Lumayan
Beraktivitas di lima hari, maka dari itu PSU dilaksanakan Sabtu atau weekend.
Pemungutan Suara Ulang ini mekanismenya sama dengan pemungutan lima hari lalu.
Anggota KPPS menyebarkan surat undangan atau surat C. Pemberitahuan ke pada warga setempat,
kemudian anggota KPPS menyiarkan kabar atau hari pemungutan suara dengan menggunakan beberapa media
bisa toa masjid, pamflet, poster, atau memanfaatkan media sosial.
kemudian anggota KPPS menyiapkan serangkaian keperluan pencoblosan.
Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilakukan dalam pemungutan suara ulang:
Penentuan Kebutuhan:
Langkah pertama adalah menentukan kebutuhan akan pemungutan suara ulang.
Ini biasanya dilakukan setelah adanya bukti atau tuntutan akan ketidakberesan
atau kontroversi dalam pemungutan suara sebelumnya.
Persiapan:
Pihak yang bertanggung jawab, seperti lembaga pemilihan atau komisi pemilihan,
mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pemungutan suara ulang.
Ini termasuk menetapkan waktu, tempat, dan prosedur pemungutan suara.
Pemberitahuan Publik:
Informasi mengenai pemungutan suara ulang disampaikan kepada publik secara luas
melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media massa, situs web resmi, dan papan pengumuman.
Tujuannya adalah untuk memastikan partisipasi yang maksimal dari pemilih.
Pendaftaran Pemilih:
Pemilih yang memiliki hak suara diundang untuk mendaftar kembali
atau memperbarui pendaftaran mereka agar dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang.
Pelaksanaan Pemungutan Suara:
Pada hari pemungutan suara, prosesnya berlangsung seperti pemungutan suara reguler.
Pemilih memasuki tempat pemungutan suara, memilih kandidat atau opsi yang diinginkan, dan mencatat suaranya.
Penghitungan Suara:
Setelah pemungutan suara selesai, suara dihitung dengan cermat dan transparan.
Para pengawas pemilu atau saksi dari berbagai kandidat atau partai politik
dapat mengawasi proses penghitungan ini untuk memastikan keadilan.
Pengumuman Hasil:
Hasil pemungutan suara ulang diumumkan secara resmi kepada publik.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan atas hasil yang telah dicapai
dan mengukuhkan legitimasi pemungutan suara ulang tersebut.
Evaluasi:
Setelah pemungutan suara ulang selesai, prosesnya dievaluasi untuk mengidentifikasi keberhasilan dan kekurangan.
Evaluasi ini dapat membantu dalam penyusunan perbaikan untuk pemungutan suara
yang akan datang, serta meningkatkan integritas dan efisiensi proses pemilihan secara keseluruhan.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini berdasarkan PKPU No. 66 Tahun 2024.
Adapun alasan dibalik ke lima TPS tersebut mengadakan PSU berdasarkan kebijakan Bawaslu adalah
Di 3 TPS Kecamatan Kejaksan terjadi kesalahan pemberian surat suara bagi pemilih DPTb.
Dalam kasus TPS Kecamatan Kejaksan adan DPTb yang diberikan lima surat suara oleh KPPS
yang seharusnya pemilih tersebut mendapat surat suara sesuai dengan ketentuan yang ada di surat pemberitahuan.
surat pemberitahuan seorang DPTb memang berbeda dengan pemilih asli atau seorang DPT.
ada ketentuan khusus yang perlu dicermati oleh anggota KPPS.
Lain kasus yang ada di TPS Kecamatan Kejaksan, di dua TPS di Kecamatan Kesambi
ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT, DPTb, maupun ia bukan seorang DPK.
pemilih siluman tersebut oleh anggota KPPS diloloskan dan mendapat lima surat suara.