5 Hari Pasca Pemilu 2024 Banyak TPS Gelar PSU, Apa Sebenarnya PSU? Ini Dia Penjelasannya

5 hari pasca pemilu bebera TPS gelar PSU
5 hari pasca pemilu bebera TPS gelar PSU/ sumber foto: istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.TV– 5 Hari Pasca Pemilu 2024 Banyak TPS Dapat Sanksi PSU, Apa Sebenarnya PSU?

Beranjak dari huru-hara Pemilu, masyarakat kini dihadapkan dengan isu PSU. 

PSU atau pemungutan suara ulang adalah cara mengulangi pencoblosan maupun perhitungan suara. 

dalam Pemilu PSU dapat terjadi dan dilakukan kembali pelaksanaan pencoblosan.

Baca Juga:Fenomena ‘Otak Popcorn’ Ramai di Instagram, Apa Maksudnya?6 Wilayah Penerima Bansos BPNT dan PKH 800 Ribu Februari 2024

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah proses pemungutan suara yang dilakukan kembali

di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu karena adanya temuan pelanggaran

atau kesalahan yang dianggap dapat memengaruhi hasil pemilu di TPS tersebut.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut tentunya telah diatur dan memiliki ketentuan. 

Berdasarkan PKPU No. 66 Tahun 2024, PSU dapat dilakukan apabila:

Kerusakan atau kehilangan surat suara yang mengakibatkan jumlah surat suara tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian terjadi kesalahan penghitungan suara yang mengakibatkan perubahan perolehan suara.

Adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang secara nyata mempengaruhi hasil penghitungan suara.

Selanjutnya terjadi bencana alam, gangguan keamanan, atau keadaan kahar lainnya 

yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.

Proses PSU dalam Pemilu ini bertujuan untuk memastikan keadilan, integritas,

dan legitimasi dari hasil pemungutan suara. Sistematisasi pemungutan suara ulang sangat penting

untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara adil dan transparan.

Baca Juga:Bansos PKH 2024 Tahap 1 Kementerian Sosial Bisa Diambil di kantor POS Setempat, Jumlahnya LumayanBansos Kemensos 2024 Sembako & PKH Tahap 1 Cair, Segini Jumlah dan Ketentuan Pengambilan Bantuannya

Proses pemungutan dan perhitungan suara yang diulang ini tak sedikit menghambat proses rekapitulasi. 

Hasil rekapitulasi yang berhenti karena harus menunggu hasil PSU ini tentunya memiliki dampak yang signifikan.

Dampak dari PSU itu sendiri antara lain:

Penundaan pengumuman hasil pemilu

PSU dapat menunda pengumuman hasil pemilu di wilayah yang terdapat TPS yang melaksanakan PSU.

ini juga akan menghambat rekapitulasi keseluruhan wilayah.

Biaya tambahan

Pelaksanaan PSU membutuhkan biaya tambahan untuk logistik, keamanan, dan petugas KPPS.

tak hanya itu, petugas KPPS yang mana menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan tersebut 

harus rela kehilangan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengurusi PSU ini.

Ketidakpercayaan publik

PSU dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Sejatinya pelaksanaan Pemilu dilaksanakan satu kali setiap lima tahun 

karena adanya PSU, pemungutan suara dianggap tidak lagi orisinil 

dan dianggap ada kepentingan pribadi dibalik ini semua. 

Disamping dampak yang ditimbulkan dari kegiatan PSU ini, Pemilu ulang tersebut juga 

perlu dipertanyakan mengenai akurasi dan proses pencoblosan ulang tersebut.

ada beberapa faktor yang mempengaruhi PSU ini, seperti:

Kualitas penyelenggaraan PSU

PSU harus dilakukan dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku agar hasilnya akurat.

Integritas penyelenggara pemilu

Penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan menjaga integritasnya agar PSU berjalan dengan baik.

Partisipasi masyarakat

Masyarakat diharapkan untuk aktif mengawasi jalannya PSU agar hasilnya akurat.

Kegiatan Pemungutan Suara Ulang atau PSU ini sejatinya sama dengan kegiatan pencoblosan 14 Februari kemarin.

anggota KPPS menyebar undangan ke pada calon pemilih di wilayah tempat ia bekerja. 

mengumumkan hari pemungutan suara dari berbagai media, seperti toa, poster, dll. 

Kemudian anggota KPPS menyiapkan tempat pemungutan suara

pelaksanaan PSU juga sama dengan pelaksanaan pencoblosan 5 hari lalu sampai 

proses perhitungan suara.

Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilakukan dalam pemungutan suara ulang:

Penentuan Kebutuhan:

Langkah pertama adalah menentukan kebutuhan akan pemungutan suara ulang.

Ini biasanya dilakukan setelah adanya bukti atau tuntutan

akan ketidakberesan atau kontroversi dalam pemungutan suara sebelumnya.

Persiapan:

Pihak yang bertanggung jawab, seperti lembaga pemilihan atau komisi pemilihan,

mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pemungutan suara ulang.

Ini termasuk menetapkan waktu, tempat, dan prosedur pemungutan suara.

Pemberitahuan Publik:

Informasi mengenai pemungutan suara ulang disampaikan kepada publik secara luas

melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media massa, situs web resmi, dan papan pengumuman.

Tujuannya adalah untuk memastikan partisipasi yang maksimal dari pemilih.

Pendaftaran Pemilih:

Pemilih yang memiliki hak suara diundang untuk mendaftar kembali

atau memperbarui pendaftaran mereka agar dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang.

Pelaksanaan Pemungutan Suara:

Pada hari pemungutan suara, prosesnya berlangsung seperti pemungutan suara reguler.

Pemilih memasuki tempat pemungutan suara, memilih kandidat atau opsi yang diinginkan, dan mencatat suaranya.

Penghitungan Suara:

Setelah pemungutan suara selesai, suara dihitung dengan cermat dan transparan.

Para pengawas pemilu atau saksi dari berbagai kandidat atau partai politik

dapat mengawasi proses penghitungan ini untuk memastikan keadilan.

Pengumuman Hasil:

Hasil pemungutan suara ulang diumumkan secara resmi kepada publik.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan atas hasil yang telah dicapai

dan mengukuhkan legitimasi pemungutan suara ulang tersebut.

Evaluasi: 

Setelah pemungutan suara ulang selesai, prosesnya dievaluasi

untuk mengidentifikasi keberhasilan dan kekurangan.

Evaluasi ini dapat membantu dalam penyusunan perbaikan untuk pemungutan suara

yang akan datang, serta meningkatkan integritas dan efisiensi proses pemilihan secara keseluruhan.

 

 

0 Komentar