Usai pelaksanaan Pemilu 2024, seluruh kepala desa atau kuwu di Kabupaten Cirebon menagih janji DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Desa. Para kuwu menilai bahwa mereka sudah memegang komitmen bersama untuk mensukseskan pemilu, dan tinggal DPR RI yang harus merealisasikan desakan mereka.
Salah satu ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon, Khaerun, yang aktif dalam menyuarakan keinginan para kuwu, menyatakan bahwa seluruh kepala desa sudah berkomitmen untuk mensukseskan pemilu 2024. Setelah para kuwu berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu, sekarang giliran DPR RI dan pemerintah untuk memenuhi janjinya kepada para kuwu.
Para kuwu belum mengetahui kapan sidang paripurna pengesahan rancangan UU Desa akan digelar. Namun, mereka berharap pengesahan dapat dilakukan maksimal bulan ini dan bukan pada bulan Maret mendatang.
Baca Juga:Jelang Rapat Pleno Hasil PemiluTim Dokkes Polresta Rutin Periksa Kesehatan
Sebelumnya, Badan Legislasi (BALEG) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah pengaturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode.