Setelah pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengakui bahwa mereka belum menerima laporan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu. Meskipun begitu, Bawaslu tetap memiliki data hasil perolehan suara sebagai back-up yang akan digunakan sebagai patokan jika terjadi indikasi penggelembungan suara di masa mendatang.
Meskipun pemilu telah usai dilaksanakan, dalam tiga hari pasca pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Majalengka belum menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.
Selain itu, Bawaslu juga memiliki data hasil perolehan suara sebagai back-up, yang nantinya dapat digunakan jika terjadi masalah di kemudian hari. Namun, data tersebut tidak dimaksudkan untuk konsumsi media atau publik.
Baca Juga:BPV Bimbel Virtual Untuk Persiapan Para Abdi NegaraPelantikan Kabinet Wong Cilik Desa Kasugengan Kidul
Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, mengingatkan bahwa penghitungan quick count bukanlah dasar untuk perhitungan suara, namun diizinkan dilakukan. Menurutnya, dasar perolehan suara untuk menentukan pemenang pada Pilpres atau Pileg 2024 adalah hasil real count dan perhitungan manual KPU yang resmi, yang akan diumumkan pada bulan Maret mendatang.
Bawaslu juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan temuan pelanggaran atau kecurangan pada pelaksanaan pemilu, dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.