Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1445 H Kota Cirebon

0 Komentar

Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon telah melakukan rapat bersama unsur MUI, Kemenag, NU, dan pemerintah daerah terkait penetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa besaran zakat fitrah adalah dua koma delapan kilogram beras jenis medium per jiwa, atau di konversi sebesar 45 ribu rupiah.

Menghadapi bulan Ramadan dan momen Idul Fitri, Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon bersama jajaran MUI, NU, DMI, serta pemerintah daerah dan perwakilan Forkopimda melakukan rapat untuk menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri tahun 1445 Hijriah atau 2024.

Semua unsur, baik MUI, Kemenag, NU, dan forum rapat lainnya, sepakat bahwa besaran zakat fitrah adalah dua koma delapan kilogram beras dengan jenis beras medium. Saat ini, harga beras jenis medium sesuai data DKUKMPP di pasar sebesar 14.500 rupiah.

Baca Juga:Aktivitas Penggunaan IKD Masih RendahPetani Keluhkan Kuota Pupuk Bersubsidi Berkurang

Dengan demikian, terdapat estimasi kenaikan sebesar 10 persen pada momen Ramadan, sehingga setelah di konversi menjadi 16 ribu rupiah per kilogram. Jika dihitung untuk 2,8 kilogram beras, maka nilainya menjadi 44.800 rupiah. Oleh karena itu, berdasarkan musyawarah, besaran zakat fitrah dibulatkan menjadi nominal uang sebesar 45 ribu rupiah per jiwa.

Hasil penetapan besaran zakat fitrah ini akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua unsur dalam rapat, dan selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cirebon.

0 Komentar