Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon saat ini masih fokus melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Proses rekapitulasi masih dilakukan di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan hingga awal Maret 2024.
Tahapan setelah pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 akan dilanjutkan dengan tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara, baik untuk pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kota, serta DPD.
Sesuai jadwal yang ada, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada tanggal 15 Februari hingga bulan Maret 2024.
Baca Juga:Aktivitas Penggunaan IKD Masih RendahPetani Keluhkan Kuota Pupuk Bersubsidi Berkurang
KPU Kota Cirebon saat ini masih fokus melakukan rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan. Setelah semua rampung, hasil perhitungan suara akan diumumkan, dan semua logistik akan dibawa kembali ke gudang logistik KPU Kota Cirebon.
Sebelumnya, ada beberapa kendala teknis terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di tingkat KPPS. Masalah tersebut berkaitan dengan pengiriman formulir C hasil ke aplikasi SIREKAP, yang perlu segera ditangani agar proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak mengalami masalah.