KPU Kota Cirebon akan mengkaji rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang di lima TPS akibat dugaan pelanggaran. Mereka juga menyesalkan kinerja pengawasan di lapangan terkait pelanggaran yang seharusnya dapat dicegah.
Setelah pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu, Bawaslu Kota Cirebon menemukan berbagai indikasi dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara. Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS di dua kecamatan di Kota Cirebon.
Menyikapi rekomendasi PSU di lima TPS tersebut, KPU Kota Cirebon hingga Jumat sore masih melakukan kajian terlebih dahulu. Mereka juga mengakui kekecewaan terhadap kinerja pengawasan dari jajaran Bawaslu, seperti pengawas TPS di tingkat bawah. KPU Kota Cirebon berpendapat bahwa masalah tersebut seharusnya dapat diatasi dan dicegah di TPS karena adanya petugas PTPS untuk menghindari pelanggaran.
Baca Juga:Aktivitas Penggunaan IKD Masih RendahPetani Keluhkan Kuota Pupuk Bersubsidi Berkurang
Sebelumnya, ditemukan adanya pelanggaran administrasi di lima TPS di Kota Cirebon, termasuk pemilih dari luar daerah atau DPTB yang menerima beberapa surat suara padahal seharusnya hanya satu surat suara, serta beberapa pelanggaran lainnya. Hal ini menjadi permasalahan sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU di lima TPS di Kota Cirebon.