Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan lima tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan di Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang. Rekomendasi tersebut diberikan karena ada dugaan pelanggaran sesuai aturan yang tertuang di PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memberi rekomendasi khususnya untuk lima tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan di Kota Cirebon untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Lima TPS tersebut antara lain TPS 02 Kesambi dan TPS 27 Karyamulya di Kecamatan Kesambi, serta TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden, dan TPS 17 Kesenden di Kecamatan Kejaksan.
Salah satu alasan rekomendasi untuk PSU adalah karena ditemukan temuan seperti di TPS 02 Kesambi terdapat 11 orang yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun ikut mencoblos. Sedangkan di TPS 27 Karyamulya ada 6 orang dengan kasus yang sama.
Baca Juga:TPS Kampung Benda Kerep Gunakan Tinta KunyitPertama Nyoblos di Pemilu 2024
Sedangkan tiga TPS di wilayah Kecamatan Kejaksan direkomendasikan untuk PSU karena di masing-masing TPS ada satu orang DPTb yang seharusnya hanya menerima dan mencoblos satu surat suara, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, namun menerima dan mencoblos lima surat suara.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di lima TPS ini direkomendasikan sepuluh hari setelah KPPS mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Bawaslu, sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.