Masih Banyak Pelanggaran APK Di Masa Tenang

0 Komentar

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Namun sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka masih menemukan pelanggaran, salah satunya berupa masih terpasangnya alat peraga kampanye. Hal tersebut akan segera ditertibkan maksimal 1 hari sebelum pemilihan.

Selama masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengimbau peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye agar menaati regulasi yang telah diatur. Adanya alat peraga yang masih terpasang meski sudah H-1, Bawaslu Kabupaten Majalengka akan tetap terus membersihkan semua APK di seluruh titik kecamatan.

Selain itu, media massa juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu, yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca Juga:TPS Kampung Benda Kerep Gunakan Tinta KunyitPertama Nyoblos di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan masa tenang adalah kunci untuk masyarakat agar memersiapkan pilihannya. Oleh karena itu, seluruh APK yang terpasang dan apapun yang berbentuk kampanye akan segera ditertibkan.

Sementara, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut menertibkan APK di lingkungannya masing-masing, dan jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran ketika di masa tenang, pihaknya menegaskan untuk segera melaporkan, sebab Bawaslu Kabupaten Majalengka akan hadir hingga 24 jam.

0 Komentar