Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon memusnahkan ribuan lembar surat suara rusak atau lebih pada Pemilu 2024. Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh TNI dan Polri, Forkopimda, dan Bawaslu pada Selasa malam di gudang logistik Kecamatan Lemahwungkuk.
Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon musnahkan sebanyak 2.820 surat suara yang rusak atau lebih untuk Pemilu 2024 di Kota Cirebon. Dipantau dan disaksikan oleh TNI dan Polri, Forkopimda, dan Bawaslu pada Selasa malam di gudang logistik Kecamatan Lemahwungkuk.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan surat suara rusak dan sisa yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan. Sesuai keputusan KPU Nomor 1359 tentang Tata Kelola Logistik, surat suara rusak dan yang lebih pada H-1 sebelum pemungutan suara harus dilakukan pemusnahan.
Baca Juga:Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Cek Sejumlah TPSToko Mas Pantes Gelar Pameran
Terdapat 5 jenis surat suara rusak dan sisa yang dimusnahkan, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 879 lembar, DPR RI sebanyak 1.218 lembar, DPD sebanyak 52 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat sebanyak 241 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 430 lembar, sehingga totalnya yang rusak yaitu 2.820 surat suara.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan jika kehadiran dirinya bersama Kodim 0614 sebagai saksi dalam kegiatan tersebut.
Penjabat Wali Kota Cirebon mengatakan pemusnahan surat suara rusak dan sisa ini bagian dari tahapan yang harus dilakukan oleh KPU dalam Pemilu 2024. Ini sebuah pertanggungjawaban dan transparansi yang dilakukan oleh KPU.
Penjabat Wali Kota mengimbau kepada seluruh warga Kota Cirebon agar berpartisipasi dalam pesta demokrasi dan mengajak kepada seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS.