Basement Radar Cirebon dimanfaatkan sebagai lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 37 pada proses pemungutan suara Pemilu 2024. Ada sekitar 250 warga yang masuk DPT untuk melakukan proses pencoblosan.
Salah satu sarana di Radar Cirebon, khususnya di area basement, dimanfaatkan sebagai lokasi tempat pemungutan suara atau TPS untuk mendukung proses demokrasi atau pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.
Yaitu TPS 37, untuk mengakomodir warga di RT 05 dan 06, RW 10, perumahan Binawan dan PDK Blok D, komplek Al Kautsar, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Ada sekitar 250 warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap atau DPT.
Baca Juga:Ratusan Napi Antusias Mencoblos Gunakan Hak PilihProses Penghitungan Suara di Berbagai TPS Lancar
Pada proses pemilu tahun 2024 ini, warga mengaku tidak mengalami kendala, baik proses awal sampai memilih di 5 surat suara. Warga berharap, ke depan para pemimpinnya jujur, berintegritas, dan bisa membawa Indonesia lebih baik.
Pelaksanaan pemungutan suara sampai proses perhitungan suara di TPS 37 diharapkan lancar, dan tingkat partisipasinya tinggi.