Pj Bupati Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Pemilu 

0 Komentar

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 1 Ayat 36. Pj Bupati majalengka dedi supandi memerintahkan, seluruh stakeholder dalam mempersiapkan pesta demokrasi lima tahunan itu, guna memastikan aspek keamanan berjalan dengan tertib dan damai.

Memasuki masa tenang pemilu 2024, seluruh pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih partai politik tertentu hingga memilih calon anggota legislatif dan DPD tertentu.

Guna memastikan keamanan di masa tenang, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi memerintahkan, kepada seluruh stakeholder untuk saling berkoordinasi dalam persiapan pesta demokrasi 2024. 

Baca Juga:Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawas Pemilu Distribusi Logistik Pemilu 2024

Selain itu, seluruh stakeholder diharapkan agar dapat terus melakukan konsolidasi terhadap berbagai temuan, yang bisa menganggu keamanan di masa tenang menuju pemungutan suara. Dan ketika ditemukan pelanggaran, harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dedi menyebutkan, selain kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk bisa memetakan potensi yang kemungkinan adanya pelanggaran pemilu, juga harus melakukan persiapan pencegahan, mulai dari mitigasi bencana dan investigasi supaya dalam menyelesaian bisa langsung dilakukan di hari yang sama.

Dirinya juga memerintahkan kepada para camat, Satpol PP yang dibantu anggota pramuka, untuk bisa menggkonsolidasikan terkait pembersihan APK secepatnya.

Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap, para peserta pemilu dapat mematuhi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, yaitu saat masa tenang dilarang melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun

0 Komentar