RADARCIREBON.TV – Sebanyak 94 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon menerima pembekalan melalui Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan menjelang proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024, Sabtu (10/02/2024).
Narasumber yang mengisi materi dalam Rakernis tersebut, M. Joharudin Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, serta Husain Ali dalam acara tersebut.
Para petugas Pengawas TPS di berikan pembekalan mengenai tugas dan fungsi pokok pengawasan selama proses Pemilu 2024 di TPS.
Baca Juga:Cara Memperbaiki HP Infinix yang Mati Mendadak: Solusi dan Langkah-LangkahnyaManfaat dan Kegunaan Bawang Merah yang Perlu Anda Ketahui
Serta meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024. Mereka juga di instruksikan untuk melakukan pengawasan selama masa tenang, di samping tugas mereka di TPS.
Ketua Panwascam Pekalipan, Kusnadi, menjelaskan bahwa masa tenang akan di mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, di mana tidak di izinkan adanya kegiatan kampanye oleh peserta politik atau calon legislatif.
Jika terdapat indikasi pelanggaran seperti money politik atau aktivitas kampanye oleh calon legislatif, di harapkan segera di laporkan ke Panwas atau Bawaslu dengan menyertakan dokumentasi foto dan bukti lainnya.
Setelah Rakernis ini, rencananya akan di lanjutkan dengan pembekalan berupa bimbingan teknis, yang akan mensimulasikan proses pengawasan oleh petugas TPS di TPS.
Hal ini bertujuan untuk memastikan para petugas pengawas TPS siap menghadapi setiap situasi selama proses Pemilu 2024 dan mendukung pesta demorasi yang berkualitas.***