Masa kampanye segera berakhir, tahapan pemilu mulai mendekati masa tenang yang akan dimulai beberapa hari lagi, yaitu tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Bawaslu Kuningan merilis sejumlah pencapaian pengawasan, mulai dari pengawasan selama masa kampanye, pengawasan distribusi logistik yang kini berjalan, dan persiapan pengawasan masa tenang yang akan segera dimulai.
Bertempat di Rageman Resto, Bawaslu Kuningan merilis sejumlah pencapaian pengawasan, kepada puluhan awak media, mulai dari pengawasan selama masa kampanye, pengawasan distribusi logistik yang kini berjalan, dan persiapan pengawasan masa tenang yang akan segera dimulai pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
Dalam pembahasan persiapan masa tenang, Ketua Bawaslu Kuningan Firman mengungkapkan beberapa himbauan, yang harus dipatuhi seluruh peserta pemilu sesuai aturan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017. Masa tenang pemilu merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Baca Juga:Pengawalan Dan Pengamanan Logistik PemiluJamaah Meninggal Sebelum Salat Jumat
Untuk itu, di masa tenang seluruh APK maupun APS kampanye caleg maupun parpol yang berada di semua tempat harus dicopot, termasuk kampanye di media sosial dan iklan melalui internet.
Jika masih terpasang, jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwascam, San PKD, akan kembali menggelar penertiban APK, melalui patroli pada 11 sampai 13 Februari tersebut.
Bawaslu juga menggelar pengawasan ketat, untuk mencegah kerawanan politik uang, di masa tenang hingga hari pemilihan.
Sementara itu, terkait pengawasan logistik, pasca sortir dan lipat surat suara, Bawaslu Kuningan telah melakukan pengawasan, kegiatan KPU dalam pengesetan dan pengepakan surat suara mulai 20 Januari lalu.
Dari proses sortir telah ditemukan 7148 surat suara rusak. Temuan ini ditindak lanjuti Bawaslu dengan saran perbaikan kepada KPU, untuk segera mengajukan penggantian surat suara rusak dan pemenuhan kekurangan surat suara.
Pengawasan ekstra juga dilakukan Bawaslu terhadap distribusi logistik ke daerah rawan bencana, dan desa desa dengan akses jalan menantang.
Adapun hasil pengawasan masa kampanye hingga 8 Februari, di Kuningan telah digelar sebanyak 1434 kampanye, terdiri dari 55 kampanye capres cawapres, 245 kampanye DPR RI, 6 kampanye DPD, 136 kampamye caleg DPRD Provinsi, dan 996 kampanye caleg DPRD Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Masa Pemupukan Padi MundurTaman Parkir Sumber Akan Dijadikan Pusat Kegiatan MasyarakatÂ
Bawaslu telah menggelar 2 kali penertiban APK di zona zona larangan, dengan jumlah temuan pelanggaran 4952 APK.
Terakhir, pengaduan dugaan pelanggaran kampanye terjadi di 6 kecamatan. Diantaranya dugaan perusakan APK, pelanggaran administratif, pelanggaran perundang undangan termasuk netralitas ASN. 2 laporan diantaranya telah direkomendasikan ke KPU Kuningan untuk ditindak lanjut disertai bukti dan saksi.
Kegiatan rilis ini dihadiri para komisioner Bawaslu, selain ketua, hadir Kordiv Pengawasan, Pencegahan, Parmas dan Humas Agus Khobir Permana, selanjutnya Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dadan Yuardan Firdaus, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Rendi Septian, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Yayan Supriatna, serta Koordinator Sekretariat Didi Suryadi