Cari Tahu, Syarat Terjadinya Pilpres Dua Putaran Beserta Tahapannya

Cari Tahu, Syarat Terjadinya Pilpres Dua Putaran Beserta Tahapannya
Pilpres Dua Putaran (statistik.jakarta.go.id/Disway)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Dua putaran yang terjadi saat Pilpres merupakan hal yang mungkin terjadi. Terjadinya hal tersebut, jika pada putaran pertama, belum ada paslon Presiden dan Wakil Presiden yang di nyatakan menang. Maka, akan di lakukan putaran berikutnya untuk melakukan pemungutan suara.

Seperti yang mengacu pada Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu. Pemilu untuk putaran kedua di lakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres. Perolehan tersebut dengan sedikitnya 20% suara pada setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.

Lalu, pada putaran kedua, paslon yang akan mengikuti pemungutan suara yakni yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua. Jika dari paslon yang melakukan pemungutan suara kembali telah mendapatkan suara terbanyak, maka tak perlu lagi memperhitungkan persebaran perolehan suara.

Baca Juga:Simak, Syarat Terjadinya Satu Putaran atau Dua Putaran pada Pilpres 2024Nasi Goreng: Makanan Populer di Indonesia dengan Rasa yang Lezat, Simak Keunikan dan Cara Pembuatannya

Skenario Pilpres Dua Putaran

Apabila paslon memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara berikutnya, maka tak perlu memperhitungkan lebih dari 50 persen lagi. Dengan demikian, dapat dinyatakan paslon tersebut menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan yang akan di lantik.

Adapun tahapan yang akan berlangsung pada putaran kedua, seperti yang di atur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut skenario atau tahapan penyelenggaraannya.

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
  • Masa kampanye Pemilu: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024

Sebelum di adakan Pilpres dua putaran, maka masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan umum pada 14 Februari mendatang. Jika pada putaran pertama paslon telah memenuhi syarat mengenai banyaknya perolehan suara, maka tak perlu lagi melakukan pemungutan suara ulang.

Adapun syarat yang harus terpenuhi pada satu putaran. Pertama, paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024. Kedua, capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia. Ketiga, paslon meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

0 Komentar