RADARCIREBON.TV- Masa Pemberian Surat Undangan Pencoblosan DPT dan DPTB di Bagikan Besok
oleh para anggota KPPS di wilayah pendirian TPS selama kurang lebih tiga hari, 9-13 Februari 2024.
Surat undangan untuk pencoblosan hanya di berikan ke pada pemilih terdaftar dan terverifikasi KPU
Baca Juga:6 Hari Menuju Pemilu 2024: Berikut Cara Cek DPT Online untuk Tahu Apakah Anggota KPPS Otomatis Terdaftar sebagai DPT di TPS PenempatanBanyak Tanggal Merah Bikin Sumringah, Berikut Daftar Hari Libur Nasional di Bulan Februari yang Bisa Kamu Jadwalkan unuk Pergi Liburan
Adapun pemilih terdaftar dalah kelompok DPT serta DPTB yang telah mengurus pindah memilih.
Surat undangan yang selanjutnya di sebut C. Pemberitahuan KPU berbentuk selembaran
yang memuat informasi terkait data diri pemilih, tempat pemilih mencoblos, waktu memilih, dan tanda tangan.
Ada beberapa aturan yang perlu di perhatikan oleh semua anggota KPPS pada saat penyebaran surat undangan tersebut.
Menurut buku panduan KPPS ada beberapa catatan terkait aturan pemberian surat undangan ini:
Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih
tiap anggota KPPS memiliki tugas yang sama pada tanggal 9-13 Februari yakni sama-sama memberikan
surat undangan atau surat pemberitahuan pencoblosan ke pada DPT dan DPTB.
Baca Juga:7 Hari Menjelang Pemilu 2024, Bisakah KPPS Mencairkan Dana BPJS Kesehatan Sebelum Masa Kerja Berakhir? Ini PenjelasannyaTentang Sirekap 2024, Perbedaan Pelaksanaan Pemilu dengan Sirekap dan Pemilu dengan Sistem Informasi Penghitugan atau Situng
KPPS dapat berkoordinasi dengan ketua RT atau RW setempat jika di perlukan.
anggota KPPS tak lupa mendokumentasikan penyampaian surat undangan tersebut, bisa dalam bentuk foto atau video.
Nantinya dokumentasi tersebut di serahkan ke pada panitia PPS sebagai bukti.
Apabila dalam penyampaiannya KPPS tidak bertemu dengan DPT atau tidak bertemu dengan kerabat dekatnya
seperti orang tuanya atau anggota keluarga, KPPS menyimpan surat undangan DPT tersebut
yang kemudian di serahkan ke panitian PPS bersama dengan dokumentasi pendistribusian.
Bisa pula dalam hal pemilih dan keluarganya tidak berada di tempat tinggalnya,
KPPS menyampaikan foto atau dokumen elektronik surat undangan ke pada pemilih melalui aplikasi pesan
atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat personal yang hanya di ketahui oleh KPPS
yang selanjutnya tidak lupa untuk mengambil tangkapan layar pengiriman pesan tersebut.
Surat Undangan yang tidak Terdistribusi
Bagaimana dengan surat undangan yang tidak terdistribusi?
Dalam buku panduan di jelaskan bagaimana aturan surat undangan yang telah distribusi,
artinya surat pemberitahuan tersebut tidak sampai ke pada DPT dengan alasan tidak bertemunya KPPS dengan DPT atau keluarga.
Maka apabila sampai batas waktu pendistribusian surat yaitu 11 Februari atau selambat lambatnya 13 Februari
Ketua KPPS membawa surat tersebut dan melaporkannya ke pada ketua PPS.
yang nantinya ketua PPS menyimpan dan menghubungi DPT tersebut.
DPT yang akan mengambil surat pemberitahuan harus membawa KTP elektroniknya menuju kantor PPS terkait.
Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih,
tidak di kenal atau tidak berada di tempat dan tidak memiliki keluarga atau kerabat dekat,
maka KPPS mencatat atau menandai keterangan tersebut dan melaporkan distribusi formulir ke pada PPS.
Apabila terdapat formulir pemberitahuan yang tidak dapat di serahkan kepada pemilih,
ketua KPPS mengembalikan surat undangan tersebut ke pada ketua PPS
dengan menggunakan formulir BA. Pengembalian C. Pemberitahuan-KPU.
Pentingnya pendistribusian surat undangan pemilu tidak dapat di abaikan
karena memengaruhi partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum,
yang pada gilirannya akan berdampak pada legitimasi pemerintahan yang terpilih.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pendistribusian surat undangan pemilu memiliki peran penting dalam konteks proses demokrasi:
Memberikan Hak Pilih
Pendistribusian surat undangan pemilu memastikan bahwa setiap warga negara
yang memenuhi syarat memiliki akses untuk menggunakan hak pilihnya.
Surat undangan tersebut adalah pintu masuk ke dalam proses pemilihan umum,
yang merupakan hak konstitusional yang harus di jaga dan di penuhi bagi setiap warga negara.
Mendorong Partisipasi Politik
Surat undangan pemilu tidak hanya sekadar menginformasikan tanggal dan lokasi pemungutan suara,
tetapi juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dengan mendistribusikan surat undangan secara tepat waktu dan akurat,
di harapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk terlibat dalam pemilihan umum.
Menjaga Keterbukaan dan Keadilan
Pendistribusian surat undangan pemilu harus di lakukan secara transparan dan adil,
tanpa diskriminasi atau intervensi yang merugikan bagi salah satu kandidat atau partai politik.
Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat
terhadap proses demokrasi serta hasil pemilihan umum yang di hasilkan.
Mencegah Kecurangan Pemilu
Surat undangan pemilu juga berperan sebagai alat untuk mengidentifikasi
dan mencegah potensi kecurangan pemilu, seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Dengan memiliki daftar pemilih yang terperinci dan di sebarkan secara tepat,
lembaga pemilihan umum dapat meminimalkan risiko kecurangan dan menjaga integritas proses pemilihan.
Menjamin Legitimasi Pemerintahan
Tingkat partisipasi yang tinggi dalam pemilihan umum, yang di dorong
oleh pendistribusian surat undangan yang efektif, akan menghasilkan legitimasi yang kuat bagi pemerintahan yang terpilih.
Legitimasi ini merupakan pondasi yang penting bagi stabilitas politik dan keberlanjutan sistem demokrasi.
Memastikan Representasi yang Akurat
Dengan pendistribusian surat undangan yang tepat, di harapkan setiap pemilih
memiliki kesempatan untuk memilih wakil mereka secara proporsional
dan akurat sesuai dengan kehendak mereka.
Hal ini penting untuk menjaga representasi yang inklusif dan merata dalam lembaga legislatif atau eksekutif yang terpilih.