RADARCIREBON.TV – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilih yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat KTP elektroniknya. Namun, bagaimana jika pemilih berada di luar domisili yang tertera di e-KTP? Apa saja syarat nyoblos untuk Pilpres 2024? Berikut penjelasannya.
Syarat-syarat Pemilih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat-syarat pemilih adalah sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI)– Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin– Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap– Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP-el
Baca Juga:Ayam Rendang: Resep dan Cara MembuatnyaResep dan Cara Membuat Semur Ayam Istimewa
Syarat-syarat Nyoblos
Untuk dapat mencoblos di TPS, pemilih harus memenuhi syarat-syarat berikut:
– Membawa surat undangan atau Formulir Pemberitahuan (Model C-6) dan KTP-el– Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih– Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 dan KTP-el ke petugas KPPS– Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS– Jika sudah dipanggil, maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan– Coblos surat suara sesuai dengan pilihan– Masukkan surat suara ke dalam kotak suara– Cap jari tangan kelingking dengan tinta sebagai tanda telah mencoblos– Kembalikan alat pencoblos ke petugas KPPS– Keluar dari TPS
Syarat Nyoblos Beda Domisili
Jika pemilih berada di luar domisili yang tertera di e-KTP, maka dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Namun, pengajuan pindah memilih sudah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024.
Pemilih yang beda domisili dengan alamat di e-KTP nya masih bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS sampai batas waktu tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu 2024. Namun, hal ini hanya berlaku untuk pemilih dengan kondisi:
– Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara– Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap– Tertimpa bencana alam– Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Berikut prosedur pindah TPS:
– Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota– Membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas– KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)– Pemilih di berikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat-syarat Surat Suara Sah
Surat suara yang telah di coblos oleh pemilih akan di nyatakan sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
Baca Juga:Resep Ayam Geprek: Lezatnya Rasa Pedas yang MenggodaResep Gulai Ayam: Memasak Hidangan Tradisional yang Lezat
– Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden di nyatakan sah jika yang di coblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara– Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di nyatakan sah jika yang di coblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg– Surat suara tidak mengandung coretan, tulisan, atau tanda lain yang tidak berhubungan dengan pilihan– Surat suara tidak robek, sobek, atau rusak
Demikian artikel tentang syarat nyoblos untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024. Semoga bermanfaat dan dapat membantu pemilih dalam menyalurkan hak suaranya secara sah dan lancar. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di TPS, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selamat mencoblos!. ***