Ada yang menarik dalam putusan perpanjangan masa jabatan kuwu atau kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Jika terdapat kuwu yang masa jabatannya habis pada bulan Januari kemarin, otomatis akan diangkat kembali dan mendapatkan keistimewaan yang sama.
Setelah masa perjuangan para kepala desa atau kuwu untuk menuntut penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun, DPR RI akhirnya menyetujui perpanjangan menjadi delapan tahun.
Menariknya ada beberapa poin yang menguntungkan para kuwu yang jabatannya habis pada bulan Januari. Seperti halnya beberapa kuwu yang ada di Kabupaten Indramayu yang mendapat keistimewaan karena diangkat kembali.
Baca Juga:SPKT Polresta Cirebon Perkenalkan Program CLBKJelang Pendistribusian Logistik Ke PPS
Sesuai informasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), sudah dirapatkan pada Januari lalu. Dan disepakati kuwu yang sudah purna hingga 31 Januari maka akan menjabat kembali selama dua tahun lamanya. Berkaitan dengan adanya unsur politik atau apapun, Apdesi enggan berkomentar berkaitan dengan hal tersebut.
Sementara, pengesahan undang undang desa itu rencananya akan diketok palu setelah pemilu selesai digelar