Rumah ambruk di wilayah Benda Kerep, diperkirakan tidak bisa dibantu perbaikan oleh DPRKP. Pasalnya, letak bangunan rumah, berada di sepadan sungai, dan khawatir rumah tersebut tidak memiliki sertifikat.
Pekan lalu, rumah warga di daerah Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ambruk karena tergerus aliran air Sungai. Namun demikian, untuk bantuan perbaikan, diperkirakan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman Kota Cirebon, mengatakan, dari letak bangunan setelah koordinasi dengan BBWS, berada di sepadan sungai.
Baca Juga:Pengawalan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024Raden Sri Wulandari Peduli dan Mendengar Keluh Kesah Para Nelayan di Indramayu
Sementara regulasinya, keberadaan bangunan harus berada 15 meter dari sepadan sungai. Sehingga, untuk bantuan, sifatnya hanya sosial. Yakni dari BPBD dan juga dari Dinas Sosial.
Sementara material rumah ambruk, rencananya akan diatasi oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung