Seputar Sirekap Pemilu 2024, Berikut Teknis Penulisan Hasil Rekapitulasi Suara pada Form C Hasil & C Hasil Salinan agar Terbaca Aplikasi

Teknis Penulisan Hasil Rekapitulasi Suara pada Form C Hasil & C Hasil Salinan
Teknis Penulisan Hasil Rekapitulasi Suara pada Form C Hasil & C Hasil Salinan/ sumber foto: AFH
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemantapan pelaksanaan Pemilu 2024 terus di galakkan mengingat 7 hari tersisa.

Tentunya persiapan dari segi infrastruktur, fisik, dan mental pada panitia pelaksana harus terjaga.

Baik panitia PPK, PPS, maupun KPPS harus siap sedia dengan berbagai teknis di lapangan.

Baca Juga:9 Hari Menuju Pemilu 2024, Berikut Aturan Pembuatan TPS yang Perlu Dipahami KPPS dan Tata Letak Kursi Tiap Anggota KPPS yang SesuaiPerbedaan Pemilih DPT dan Bukan DPT Apa? Berikut Penjelasan serta Perbedaan Pelayanan Pemilih Masuk DPT dan Tidak Terdaftar DPT

Terlebih anggota KPPS dan anggota Sirekap yang menjadi bagian terdepan dari pelaksanaan Pemilu,

Perlu betul-betul mengenal medan atau kondisi tempat pemilihannya.

Teknis di lapangan tidak hanya terkait pelayanan KPPS pada pemilih, tetapi juga teknis pada saat perhitungan.

Pada rangkaian rekapitulasi suara, ada beberapa hal teknis yang harus di perhatikan para anggota.

Salah satu teknis penulisan hasil rekapitulasi suara pada lembar C hasil dan C hasil salinan.

Lembar C hasil dan C hasil salinan masing-masing bagian pemilihan berbeda-beda.

Tak hanya siap konvensional, rekapitulasi juga harus siap dari sistem digital.

Sebagai informasi bahwa rekapitulasi akan berjalan dengan dua cara, yaitu sistem biasa dan di gital.

Baca Juga:9 Hari Menuju Pemilu 2024, Berapa Jumlah Surat Suara yang Di Berikan KPPS kepada Pemilih Tambahan (DBTb)? Simak Penjelasannya di SiniDilarang Ambigu! Inilah 3 Alasan Dibalik Nama ‘Sambal Ganja’ Khas Aceh yang Sebenarnya & Resep Membuat Sambal Ganja Asam Gurih Super Nagih

Untuk sistem konvensional panitia menulis hasil rekapitulasi dengan bantuan alat tulis,

yang lebih di anjurkan memakai spidol berwarna biru.

Sementara untuk sistem di gital menggunakan aplikasi bernama siRekap mobile.

Adapun operator dari siRekap ini adalah dua orang yang di ambil dari panitia KPPS.

Teknis penulisan rekapitulasi di lembar C hasil & C hasil salinan menggunakan spidol biru

Mengapa demikian? ini berguna untuk mempertegas dan memperjelas tulisan yang akan di potret.

Jika terjadi kesalahan pada penulisan, maka di perbolehkan untuk menghapus dengan menggunakan “corrector pen“.

Aturan selanjutnya pada penulisan adalah penulis yang bertugas menulis harus jelas, tegas, mantap, dan percaya diri.

Ini menghindari tulisan goyang atau tidak terbaca.

Tak hanya itu, penulisannya pun tidak di sarankan melebihi kotak yang tersedia.

Ini menghindari tulisan tidak terbaca sistem.

Selanjutnya adalah penulisan di bebaskan, artinya panitia dapat menulis selayaknya menulis sehari-hari

ataupun menulis dengan format di gital.

Tentang teknis penulisan selanjutnya adalah penulisan juga di wajibkan memakai huruf kapital.

serta menulis dalam format tiga digit, seperti ‘101’, ‘278’, dst.

Selain itu, penulisan angka 0 ‘nol’ tidak di perkenankan berada di awal penulisan.

Maka dari itu di pakai huruf ‘x’ untuk penulisan di depan dan penulisan angka 0 ‘nol’ di letakkan di tengah atau akhir.

Aturan penulisan rekapitulasi pemilu menetapkan format yang harus di ikuti dalam penyusunan laporan.

Format ini biasanya mencakup informasi seperti jumlah suara sah, suara tidak sah,

jumlah pemilih yang hadir, serta rincian suara untuk setiap kandidat atau partai politik yang bersaing.

Aturan tersebut juga menetapkan prosedur untuk memverifikasi keabsahan data yang masuk.

Ini termasuk pengecekan ulang terhadap angka-angka yang tercatat dalam formulir

atau sistem elektronik dengan data yang tercatat di tempat pemungutan suara.

Verifikasi ini penting untuk mencegah kesalahan atau manipulasi yang mungkin terjadi selama proses rekapitulasi.

Aturan penulisan rekapitulasi pemilu juga mencakup pedoman tentang dokumentasi.

Ini bisa mencakup salinan formulir resmi, catatan proses penghitungan suara, serta bukti-bukti lain yang menunjang keabsahan hasil.

Selanjutnya, aturan penulisan rekapitulasi pemilu juga menetapkan tenggat waktu

yang harus di patuhi dalam penyusunan dan pelaporan hasil rekapitulasi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil pemilu dapat di umumkan secara tepat waktu

dan mengurangi potensi kontroversi atau ketidakpastian.

Terakhir, aturan ini juga mencakup sanksi atau konsekuensi bagi pelanggaran

yang di lakukan oleh petugas pemilu dalam proses rekapitulasi.

Ini bisa berupa teguran, denda, atau bahkan di skualifikasi bagi mereka

yang terbukti melakukan manipulasi atau pelanggaran serius lainnya.

Secara keseluruhan, aturan penulisan rekapitulasi pemilu adalah instrumen yang penting

untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Dengan mengikuti aturan ini, diharapkan bahwa hasil pemilu yang di umumkan

akan menjadi cerminan yang akurat dan adil dari kehendak rakyat.

0 Komentar