RADARCIREBON.TV- Tentang Sirekap 2024, Perbedaan Pelaksanaan Pemilu dengan Sirekap dan Pemilu dengan Sistem Situng.
Hajatan akbar politik di Indonesia terhitung tujuh hari lagi. Menuju penentuan masa depan bangsa,
ada beberapa aturan berbeda dari pelaksanaan pemilu lima tahun belakang.
Yang begitu kentara adalah penggunaan sistem penghitungan yang kini berbeda dari sebelumnya
Baca Juga:Seputar Sirekap Pemilu 2024, Berikut Teknis Penulisan Hasil Rekapitulasi Suara pada Form C Hasil & C Hasil Salinan agar Terbaca Aplikasi9 Hari Menuju Pemilu 2024, Berikut Aturan Pembuatan TPS yang Perlu Dipahami KPPS dan Tata Letak Kursi Tiap Anggota KPPS yang Sesuai
di mana dahulu kita mengenal sistem situng untuk menghitung dan merekap hasil perhitungan suara
Di lansir nasional.kompas.com (7/02), sistem situng tersebut di gantikan dengan sebuah teknologi yang di klaim menyingkat waktu perhitungan.
Jadi lebih cepat dan efisien, situng akan segera di gantikan dengan aplikasi sirekap.
Dalam proses pemilu, terdapat dua istilah yang sering di gunakan tahun 2019 dengan 2024 ini,
yaitu SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) dan SITUNG (Sistem Informasi Perhitungan Suara).
Kedua sistem ini memiliki peran masing-masing dalam memastikan integritas dan transparansi proses pemilu.
Namun, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya.
SIREKAP adalah sistem yang di gunakan untuk melakukan pengumpulan dan pengolahan data suara
dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) oleh KPPS yang langsung mengirim ke KPU pusat.
Baca Juga:Perbedaan Pemilih DPT dan Bukan DPT Apa? Berikut Penjelasan serta Perbedaan Pelayanan Pemilih Masuk DPT dan Tidak Terdaftar DPT9 Hari Menuju Pemilu 2024, Berapa Jumlah Surat Suara yang Di Berikan KPPS kepada Pemilih Tambahan (DBTb)? Simak Penjelasannya di Sini
Sistem ini bertujuan untuk merangkum hasil pemungutan suara di setiap TPS menjadi data yang lebih besar dan terpadu.
Dengan demikian, SIREKAP memungkinkan petugas KPU (Komisi Pemilihan Umum) di tingkat pusat
untuk memantau perkembangan perolehan suara secara real-time dari seluruh wilayah.
Sementara itu, SITUNG adalah sistem yang fokus pada perhitungan suara.
SITUNG atau Sistem Informasi Penghitungan yang di rintis pada Pilkada 2019 memiliki cara kerja berbeda.
Sistem ini bekerja dengan cara mendokumentasikan hasil penghitungan dengan meng-scan dokumen
Formulis C hasil yang berupa kertas di pindai di tingkat KPU Kab/Kota menggunakan mesin scanner
yang kemudian data langsung di kirim ke KPU pusat.
Perbedaan utama antara SIREKAP dan SITUNG terletak pada fokus dan fungsi masing-masing.
SITUNG lebih menitikberatkan pada rekapitulasi data suara dari berbagai TPS,
sementara SIREKAP lebih mengutamakan pada perhitungan suara secara elektronik dan publikasi hasil dengan cepat.
Meskipun demikian, keduanya saling terkait dan saling melengkapi dalam memastikan keberhasilan dan keamanan proses pemilu.
Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada waktu implementasi dan penggunaannya.
SITUNG umumnya di gunakan secara internal oleh KPU dan menjadi bagian dari proses administratif dalam pemilu,
sementara SIREKAP memiliki fungsi yang lebih terbuka dan di akses oleh publik
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum.
SIREKAP dan SITUNG merupakan dua sistem penting untuk memastikan integritas, keamanan, dan transparansi dalam proses demokrasi.
Melalui keterpaduan antara kedua sistem ini, di harapkan proses pemilihan umum
dapat berlangsung dengan lancar dan hasilnya dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam demokrasi
di mana rakyat sebuah negara berhak untuk memilih pemimpin dan wakilnya secara langsung.
Di Indonesia, Pemilu merupakan landasan utama bagi sistem pemerintahan demokratis.
Proses pemilu ini merupakan sarana bagi warga negara untuk menentukan arah kebijakan negara
serta memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif dan eksekutif.
Pemilu di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.
Pemilu di awasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mengatur,
melaksanakan, dan mengawasi jalannya pemilihan umum.
Selain itu, terdapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki peran penting
dalam mengawasi dan menegakkan integritas pemilu.
Pemilu di Indonesia melibatkan partai politik yang bertarung untuk memperoleh kursi di parlemen dan pemilihan presiden serta wakil presiden.
Selain itu, terdapat pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota.
Proses pemilu melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran calon,
kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan dan pengumuman hasil.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi.
Masyarakat di harapkan untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab.
Kampanye politik menjadi salah satu aspek yang penting dalam pemilu
untuk memberikan informasi kepada pemilih mengenai visi, misi, dan program kerja calon yang akan dipilih.