Dinas Pendidikan, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di lingkungan sekolah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, memberikan penerangan hukum kepada guru dan kepala SMP se-Kabupaten Cirebon. Untuk tidak melakukan perbuatan perbuatan yang dapat berakibat pelanggaran tindak pidana korupsi.
Secara detail, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerangkan penggunaan dana bos terlebih di tahun ajaran baru, sebagai upaya pencegahan untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Kegiatan penerangan hukum yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ini, memaparkan banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru maupun kepala sekolah.
Baca Juga:Ratusan Petugas Gabungan Amankan Pemilu Di KuninganLezatnya D’photachiz Korean Bread
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menjelaskan, para guru dan kepala sekolah juga bertanya dan melalukan interaktif terkait penggunaan dana bos, dan pengelolaan sekolah agar tidak melanggar aturan.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menyambut baik kegiatan ini, sebagai upaya dan langkahkan pencegahan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan. Ronianto bahkan berharap kegiatan penerangan hukum ini bisa menjelaskan banyak hal kepada guru dan kepala sekolah tentang pengelolaan dana di sekolah.
Dilain sisi, sejumlah kepala sekolah juga melemparkan pertanyaan terkait sering diganggunya kegiatan sekolah oleh LSM, yang dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pun meminta agar pihak sekolah tetap pada relnya, dalam memanagerial sekolah