Dispusip Kota Cirebon, melakukan sosialisasi audit sistem kearsipan internal, kepada perwakilan 32 SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Salah satu tujuannya untuk memonitoring dan evaluasi, perbaikan kearsipan setiap tahunnya di Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Perwakilan dari 32 SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, diberikan sosialisasi mengenai audit sistem kearsipan internal, yang di laksanakan bidang pengelolaan arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cirebon.
Pelaksanaan sosialisasi yang dibagi dua termin, diantaranya mengenai pengisian dan penyerahan formulir UP, dan UK, audit sistem kearsipan internal, tahun 2024. Program ini dilakukan untuk menilai kesesuaian prinsip, kaidah dan standar penyelenggaraan kearsipan.
Baca Juga:Persediaan Beras Di Gudang Bulog Ada 15 Ribu TonNP Kembali Terlibat Kasus Penipuan
Melalui pengawasan kearsipan internal, untuk memonitoring dan evaluasi perbaikan setiap tahunnya. Sehingga kedepan semua SKPD dapat mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan ketentuan.
Beberapa hal yang dinilai dalam pengawasan kearsipan internal meliputi, pengelolaan arsip dinamis, SDM kearsipan dan sarana prasarana. Kepala Dispusip Kota Cirebon mengaku, di tahun 2024, nilai aski akan meningkat dengan diterapkannya aplikasi Sirkandi pengganti E-Office.
Tindaklanjut dari sosialisasi ini, akan dilakukan pengawasan internal dengan mengecek ke masing masing SKPD, pada tanggal 26 Februari sampai 7 Maret 2024. Harapannya, dalam mengelola kearsipan internal, bisa lebih baik