Petugas satuan gabungan Polresta Cirebon, mengamankan delapan pelaku tawuran konten, Selasa sore. Dari delapan pelaku, empat diantaranya merupakan anak di bawah umur berstatus pelajar SMP dan SMA. Selain tersangka, petugas juga menyita belasan senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi tawuran konten tersebut.
Empat pelaku tawuran konten ini diamankan petugas satuan gabungan Polresta Cirebon, dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa sore. Ke empatnya berasal dari sejumlah kelompok motor, yang kerap membuat resah saat berkonvoi pada waktu dini hari. Selain empat tersangka yang digelar dalam press conference, petugas juga mengamankan empat tersangka lainnya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Ke delapan tersangka tersebut, diamankan petugas patroli skala besar dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan pada pekan kemarin. Mereka yang berbeda kelompok, diamankan saat berkonvoi dengan menenteng senjata tajam. Bahkan, dalam giat tersebut, petugas juga mengamankan 36 orang lainnya yang rata-rata berstatus pelajar dan dilakukan pembinaan.
Baca Juga:Sosialisasi Audit Sistem Kearsipan Internal Ke 32 SKPDPersediaan Beras Di Gudang Bulog Ada 15 Ribu Ton
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa belasan senjata tajam seperti parang, celurit hingga samurai berukuran panjang. Sejumlah kendaraan juga turut diamankan petugas dalam patroli yang dilakukan rutin pada dinihari tersebut. Mereka diamankan setelah terbukti akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu saling menantang dan ejek di medsos hingga berjanjian bertemu di salah satu titik sepi.
Saat ini, ke delapan tersangka yang empat diantaranya pelajar, masih dilakukan pemeriksaan marathon. Petugas menjerat tersangka dengan undang-undang darurat dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Petugas akan menggencarkan patroli skala besar dan meminta masyarakat untuk aktif memebrikan informasi jika melihat adanya gerombolan bermotor yang meresahkan