Kasus penipuan, jual beli ruko, menelan korban asal Kota Cirebon, dan kini masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon. Sejumlah korban menyebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, atas penipuan dengan pemalsuan dokumen sertifikat bangunan dan berkas lainnya.
Sejumlah warga asal Kota Cirebon, tertipu hingga miliaran rupiah, oleh NP, dengan modus jual beli ruko. Saat ini, kasus tersebut masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon, kasus penipuan.
Pada sidang kali ini JPU menetapkan NP sebagai terdakwa. Awalnya, korban bernama Dwiyanti Okcaviana di tawarkan tanah dan bangunan ruko di Bekasi, yang seharusnya 6 miliar, namun dijual 3 miliar rupiah, dengan dalih karena sedang butuh uang.
Baca Juga:Kendala Data Web Skrining KPPS Masih MinimOB Ngamuk Serang Kacab & Karyawan Koperasi
Sehingga korban tergiur, dan membelinya seharga 3 miliar dengan pembayaran bertahap, hingga mendapatkan SHM. Namun saat hendak akan menjual, dan di cek ke BPN, aset tersebut milik orang lain, dan bukan atas nama Dwiyanti Okcaviana, warga lain asal Kesambi juga turut tertipu oleh NP, atas jual beli rumah di sekitar Pegambiran.
Dari kasus ini, masyarakat perlu hati hati dalam melakukan bisnis jual beli aset tanah dan bangunan. Dan memastikan agar dokumen sertifikat dan lainnya tidak palsu