Kegiatan rutin penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon pada reklame komersial yang menyalahi aturan lokasi pemasangan dan habis masa berlakunya, pada Senin pagi, menyisir pada 6 titik lokasi mulai dari Jalan Pemuda hingga Jalan Yos Sudarso. Pemanggilan vendor pemilik reklame akan dilakukan setelah proses penertiban, untuk diberlakukan denda administrasi pada Pemda Kota Cirebon
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon kembali melaksanakan kegiatan penertiban reklame komersial yang bersifat temporer, dengan bentuk banner, spanduk, baliho yang menyalahi lokasi pemasangan serta habis masa berlaku pajaknya. Senin pagi, sebanyak 6 titik penyisiran dilakukan dari Jalan Pemuda Kesambi hingga Jalan Yos Sudarso Kesenden
Kegiatan ini rutin dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pelanggaran pemasangan reklame komersial ditempat yang tidak seharusnya dan habis masa berlaku pajaknya akan ditertibkan, untuk kemudian dilakukan pemanggilan pada vendor pemilik reklame, serta dapat melakukan pembayaran denda administrasi pada Pemda Kota Cirebon.
Baca Juga:Milad Ke – 114 Yayasan Darul Hikam CirebonOB Yang Ngamuk Di Kantor Ditetapkan Tersangka
Sub koordinator pengawasan dan penegakan perundang-undangan, Muhammad Rahmat menuturkan, penindakan yang telah dilakukan dapat menurunkan jumlah pelanggar reklame komersial pada tahun 2023, namun bagi pelaku yang mengulangi pelanggaran hingga lebih 3 kali, maka Satpol PP tak akan segan untuk memberlakukan penindakan hingga jalur pengadilan
Pelaksanaan penertiban reklame komersial oleh Satpol PP Kota Cirebon, merupakan salah satu upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman. Selanjutnya, diharapkan warga dapat menumbuhkan kesadaran diri dan lingkungannya untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan