Polisi terus mendalami kasus ngamuknya OB di kantor koperasi di Kabupaten Cirebon. Senin siang, petugas memastikan OB sekaligus penjaga malam kantor koperasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya mengamuk dan menyerang sporadis karyawan dengan parang. Sementara, pasca tewasnya salah satu korban, petugas akan siapkan pasal tambahan terkait perbuatannya.
Kasus office boy, OB ngamuk memasuki babak baru, dimana RS, yang telah diamankan petugas Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon, telah ditetapkan tersangka, Senin siang. Pemuda 23 tahun tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan di dalam kantor koperasi tempatnya bekerja. OB sekaligus penjaga malam tersebut, ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah petugas memeriksa sembilan orang saksi.
Sementara, rencananya petugas juga akan meminta keterangan korban yang sebelumnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun. Korban yang sudah diperbolehkan pulang, direncakan akan memberikan kesaksiannya secepatnya usai kondisinya membaik. Diketahui, korban selamat yang menderita luka sabetan parang dalam peristiwa keji tersebut merupakan kepala cabang koperasi.
Baca Juga:973 Warga Japura Kidul Terima Bansos BerasProf Rokhmin Dahuri Beri Motivasi Pada Kaum Milenial
Sementara, pasca tewasnya salah satu korban yakni Jesika, petugas akan menambahkan pasal dalam kasus ini. Petugas juga memastikan, motif di balik aksi sporadis pelaku dengan parangnya tersebut dilandasi sakit hati akibat sering ditegur oleh atasannya. Bahkan, sehari sebelum melancarkan aksinya, tersangka diketahui menyiapkan parang dengan membelinya di pasar.
Seperti diketahui, warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, digegerkan dengan aksi penganiayaan di kantor koperasi di Desa Kebon Turi. OB kantor mengamuk dan mengunci pintu saat karyawan rapat dan membabi buta menyabetkan parangnya