RADARCIREBON.TV- Berapa Jumlah Surat Suara yang Di Berikan KPPS kepada Pemilih Tambahan (DBTb)?
Jumlah surat yang di terima pemilih tambahan atau DPTb berbeda dengan pemilih DPT.
Ini di lihat dari alasan pindah memilih dan alamat dari pemilih itu sendiri.
Baca Juga:Dilarang Ambigu! Inilah 3 Alasan Dibalik Nama ‘Sambal Ganja’ Khas Aceh yang Sebenarnya & Resep Membuat Sambal Ganja Asam Gurih Super NagihBelum Sah Jadi Orang Indonesia Kalau Belum Rasakan Nikmatnya Sambal Kecombang! Berikut Resep, Cara Membuat, Sambal Kecombrang Enak
Surat suara yang di terima pemilih DPT atau pemilih tetap sebanyak lima surat
Antaranya surat suara Presiden & wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kab/kota.
Namun ada perbedaan jumlah bagi seorang pemilih tambahan atau DPTb, berikut penjelasannya
Surat suara pemilu merupakan instrumen krusial dalam proses demokrasi
yang menggambarkan esensi partisipasi warga negara dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.
Esensi surat suara terletak pada peranannya sebagai medium ekspresi suara rakyat,
menjadi jembatan antara pilihan individu dengan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Setiap lembar surat suara mencerminkan hak setiap warga negara untuk turut serta dalam pembentukan nasib bangsanya.
Surat suara menciptakan kesetaraan di antara pemilih, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau pendidikan.
Baca Juga:Sambal Kalimantan Cuma Tahu Tempoyak? Ini Nih 10 Macam Sambal Khas Kalimantan Sensasi Pedas, Manis, Asam yang Menggoyang LidahMomen Seorang Wanita Asyik Menyantap Cacing Tembiluk Banjir ‘Like’ dari Warganet, Apa Itu CacingTembiluk? Berikut Penjelasan dan Manfaatnya bagi Tubuh
Keberadaannya memungkinkan masyarakat untuk mengemukakan preferensi politiknya secara rahasia dan bebas dari tekanan eksternal.
Selain itu, surat suara juga memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilihan,
menjadikannya fondasi yang kokoh untuk menciptakan pemerintahan yang mewakili kehendak mayoritas.
Dengan mengisi surat suara, setiap pemilih berkontribusi dalam membentuk arah politik dan masa depan negaranya.
Oleh karena itu, esensi surat suara pemilu melibatkan keberanian, tanggung jawab,
dan rasa kewarganegaraan untuk memberikan suara demi terwujudnya tatanan politik
yang adil, inklusif, dan sesuai dengan aspirasi rakyat.
jumlah surat suara pemilu/ sumber foto: kpu
Jumlah Surat Suara DPTb Hanya Satu
Ketentuan pertama penerima DPTb hanya mendapat satu suara, yaitu surat PPWP (Presiden dan Wakil Presiden).
Pemilih yang mendapat satu surat suara karena alasan pindah memilih ke Provinsi lain atau memilih di luar negeri.
Pemilih luar negara yang masih berstatus warga negara RI mendapat satu surat suara.
Berlaku juga untuk pemilih yang pindah memilih di Provinsi lain.
Pemilih tersebut telah mengurus kepindahannya sebelum batas yang telah di tentukan.
Jumlah Surat Suara DPTb Hanya Dua
Ketentuan selajugnya penerima DPTb hanya mendapat dua suara,
yaitu surat PPWP (Presiden dan Wakil Presiden) dan surat memilih DPD.
Pemilih yang mendapat dua surat suara tersebut karena alasan pindah memilih ke Kab/kota dalam 1 Provinsi.
Misalnya seorang warga Bandung memilih di wilayah Bekasi, maka karena masih dalam 1 Provinsi
pemilih tersebut berhak mendapatkan dua surat suara.
Tentunya pemilih tersebut telah mengurus kepindahannya sebelum batas yang telah di tentukan.
Jumlah Surat Suara DPTb Hanya Tiga
Ketentuan selajugnya penerima DPTb hanya mendapat tiga suara,
yaitu surat PPWP (Presiden dan Wakil Presiden), DPD, dan surat suara DPR RI.
Pemilih yang mendapat dua surat suara tersebut karena alasan pindah memilih ke Kab/kota dalam 1 Provinsi.
tak hanya itu, pemilih juga pindah memilih namun dalam satu Daerah Pilih (dapil) DPR RI.
Misalnya seorang warga Bekasi memilih di wilayah Karawang, maka karena masih dalam 1 Provinsi
dan karenanya masih satu dapil, pemilih tersebut berhak mendapatkan tiga surat suara.
Tentunya pemilih tersebut telah mengurus kepindahannya sebelum batas yang telah di tentukan.
Jumlah Surat Suara DPTb Hanya Empat
Ketentuan selajugnya penerima DPTb hanya mendapat empat suara,
yaitu surat PPWP (Presiden dan Wakil Presiden), DPD, DPR RI serta DPRD Provinsi, .
Pemilih yang mendapat empat surat suara tersebut karena alasan pindah memilih ke Kab/kota dalam 1 Provinsi.
tak hanya itu, pemilih juga pindah memilih namun dalam satu Daerah Pilih (dapil) DPR RI
dan adalah masih berada dalam satu dapil DPRD Provinsi.
Misalnya seorang warga Indramayu memilih di wilayah Cirebon, maka karena masih dalam 1 Provinsi
dan karenanya masih satu dapil, pemilih tersebut berhak mendapatkan empat surat suara.
Tentunya pemilih tersebut telah mengurus kepindahannya sebelum batas yang telah di tentukan.