Alat peraga kampanye dengan ujaran kebencian pada salah satu calon presiden ditemukan Senin pagi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon yang tengah menertibkan baliho komersil di sekitar Jalan Pemuda. APK tersebut berbaur dengan baliho kampanye lainnya di sebrang Samsat Kota Cirebon dan didepan bekas gedung wanita, kini sudah diamankan oleh Bawaslu untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Senin pagi, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Kesambi dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, telah mengamankan dua buah baliho liar yang berisikan dugaan ujaran kebencian pada salah satu calon presiden. Baliho tersebut nampak berbaur dengan alat peraga kampanye lain yang berada di sebrang gedung Samsat Kota Cirebon dan juga di depan bekas gedung wanita di Jalan Pemuda.
Satpol PP Kota Cirebon menindak lanjuti temuan baliho tersebut, setelah berkoordinasi dengan pihak Panwascam Kesambi, yang mengkonfirmasi adanya dugaan pelanggaran pemasangan serupa alat peraga kampanye yang berisikan ujaran kebencian terhadap salah satu capres. APK tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 280 Ayat 1 D dan E
Baca Juga:Destinasi Wisata Religi Desa Panguragan Tak Dapat Pagu Anggaran Infrastruktur Di Pramusrenbang
Ketua Panwascam Kesambi, Sunarto menerangkan, pemasangan baliho yang diduga berisikan ujaran kebencian tersebut, dapat berpotensi menyebabkan kegaduhan yang berasal dari pendukung salah satu capres yang di tuduhkan, serta dapat mengancam ketertiban selama masa kampanye berlangsung.
Hingga Senin siang baliho yang diduga berisikan ujaran kebencian salah satu capres telah diturunkan dan diamankan oleh Bawaslu Kota Cirebon, kemudian akan dilanjutkan dengan proses penyidikan, terkait dengan pelaku dan motif pemasangan baliho tersebut