Menindaklanjuti aksi para kepala desa yang dilakukan 31 Januari 2024 lalu, ratusan kepala desa akan kembali melakukan aksi serupa pada tanggal 6 Februari mendatang. Mereka menuntut DPR mengesahkan revisi undang-undang desa sebelum pemilu 2024.
Sebagai tindaklanjut menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, yang mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun 2024, ratusan bahkan ribuan kepala desa akan kembali turun ke Jakarta. Fokus utama yang dituntut adalah tentang masa jabatan kepala desa dan jabatan terkait menjadi selama 9 tahun dengan 3 periode.
Menindaklanjuti hal itu, para kepala desa akan kembali ke Jakarta untuk menuntut hal yang sama. Bahkan dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2024, bertuliskan Desa Bersatu Kabupaten Cirebon mengarahkan seluruh kuwu menggelar aksi bersama desa jilid empat mengawal revisi undang-undang desa.
Baca Juga:Air Kubangan Jadi Wahana PermainanMenjelajahi Keindahan Alam Karangsong
Ketua FKKC Pangenan, Rochmannur mengatakan, seluruh kepala desa khususnya kuwu di Kabupaten Cirebon bersatu untuk menuntut hal yang sama yakni pengesahan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.
Rencananya, dari Kabupaten Cirebon, para kuwu akan membawa 4000 peserta aksi mulai dari kuwu, perangkat desa dan anggota BPD yang akan dibawa menggunakan 70 bus