RADARCIREBON.TV- KPU telah memberikan jadwal kegiatan para anggota KPPS yang termuat dalam buku panduan.
Buku panduan tersebut memuat catatan hari dan tanggal kegiatan kelompok KPPS sampai pelaksanaan pemilu.
11 hari menuju pemilu 2024, ada beberapa agenda kegiatan yang di laksanakan KPPS.
Baca Juga:Siang Ini Akan Ada Uji Coba Rekapitulasi Secara Nasional, Berikut Hal yang Harus Diperhatikan dan Disiapkan Panitia Sirekap saat Uji CobaDear Sirekap, Kenali Ciri Akun Whatsapp Resmi KPU di Sini- Jangan Asal Klik Link yang Bukan dari Pesan Resmi KPU untuk Aktivasi Akun
Berikut jadwal kegiatan Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sesuai dengan buku panguan kpps di mana tanggal 9 Februari 2024 panitian KPPS mengumumkan
hari dan tanggal pemungutan suara ke warga sekitar TPS.
Sistem pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara dapat di lakukan dengan cara,
menggunakan pengeras suara, menempel pengumuman di papan yang dapat di jangkau warga,
membuat pengumuman bersifat di gital dan di sebar di media sosial.
serta media lainnya yang lazim di gunakan sebagai alat pemberitahuan.
Di lanjut dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih yang di lakukan tanggal 11-13 Februari 2024.
Panitia KPPS tak lupa mendokumentasikan penyampaian formulir tersebut dalam bentuk video dan/atau foto.
Nantinya anggota KPPS menyampaikan laporannya ke ketua PPS atau PPK setempat.
Perhatian khusus bagi pemilih yang belum atau tidak menerima formilir C pemberitahuan,
Baca Juga:11 Hari Menuju Pemilu, Masih Terkendala Aktivasi Akun Sirekap 2024? Pelajari 3 Kegagalan Aplikasi Tidak Dapat Teraktivasi di AndroidmuJangan Asal, Berikut Link Resmi Aplikasi Sirekap ‘Mobile’ Pemilu Versi Terbaru, Cara Instal, serta Aktivasi Akun di Android
Wajib melapor kepada ketua atau panitia PPS setempat dengan menunjukkan KTP-el.
Pengambilan tersebut sejalan dengan pelaporan ketua KPPS ke pada ketua PPS
mengenai formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi tanggal 13 Februari.
Ketentuan formulir yang tidak terdistribusi pada 13 Februari tersebut sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Dan juga kegiatan di tanggal 13 Februari tersebut panitia KPPS melaksanakan serangkaian kegiatan berikut:
- pembuatan TPS
- menerima logistik pencoblosan
- ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara dan logistik lain dalam keadaan aman, steril, dan orisinil
Kemudian di lanjut pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Pentingnya peran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam sistem pemilu di Indonesia tidak dapat di abaikan.
KPPS memiliki peran yang sangat krusial dalam menjalankan proses demokrasi,
karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan jalannya pemungutan suara secara adil, transparan, dan akurat.
Dalam konteks ini, KPPS berperan sebagai garda terdepan untuk menjamin hak partisipasi warga negara dalam pemilihan umum.
Pertama-tama, KPPS memegang peranan penting dalam memastikan proses pemungutan suara berlangsung secara demokratis.
Mereka bertugas untuk membantu masyarakat dalam melakukan pencocokan data,
proses verifikasi, hingga pemberian surat suara kepada pemilih.
KPPS juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tempat pemungutan suara
agar setiap pemilih dapat merasa aman dan nyaman saat melaksanakan hak suaranya.
Keberhasilan pemilu sangat bergantung pada kualitas pelaksanaan tugas KPPS ini.
Selain itu, KPPS juga memiliki peran vital dalam memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilu.
Mereka bertanggung jawab untuk menghitung suara secara teliti dan memastikan bahwa data yang di hasilkan akurat dan dapat di percaya.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan hasilnya dapat di pertahankan.
Transparansi dan kejujuran KPPS dalam melaksanakan tugasnya
akan membantu menjaga integritas pemilu dan menghindarkan potensi kontroversi terkait hasil.
Pentingnya KPPS juga terkait erat dengan aspek pendidikan pemilih.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan bimbingan
kepada pemilih terkait prosedur pemungutan suara, tata cara, dan hak-hak pemilih.
Melalui sosialisasi dan edukasi yang efektif, KPPS dapat membantu meningkatkan partisipasi warga negara dalam pemilu
dan mendorong pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya suara mereka dalam menentukan arah demokrasi.
Keterlibatan KPPS juga menciptakan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Dengan adanya pengawasan dari pihak ketiga, seperti kelompok pemantau pemilu atau saksi-saksi pemilu,
dapat memastikan bahwa KPPS menjalankan tugasnya sesuai aturan dan norma yang berlaku.
Hal ini membantu menjamin kredibilitas pemilu dan mencegah potensi pelanggaran atau kecurangan.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, KPPS juga memerlukan dukungan dan pelatihan yang memadai.
Pemerintah dan instansi terkait harus memastikan bahwa KPPS memiliki pengetahuan, keterampilan,
dan sumber daya yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kesejahteraan dan kesehatan KPPS juga perlu di perhatikan sebagai bentuk penghargaan
terhadap dedikasi mereka dalam menyelenggarakan pemilu.