Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap sebuah kasus pembunuhan, dari penemuan mayat seorang pria di sebuah kamar kos, di Kelurahan Awirarangan Kuningan. Korban ternyata dihabisi oleh teman kencan sesama jenis.
Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap sebuah kasus pembunuhan, dari penemuan mayat pria di sebuah kamar kos, di Kelurahan Awirarangan Kuningan pada Selasa lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban dihabisi oleh teman kencan sesama jenis.
Baca Juga:Distribusi Logistik PemiluSimulasi Pemungutan Dan Penghitungan SuaraÂ
Saat olah TKP, petugas menemukan sebuah surat wasiat dan sejumlah obat obatan di sekitar tubuh korban, diketahui berinisial D berusia 30 tahun.
Temuan ini sepintas memberi kesan, bahwa korban telah melakukan aksi bunuh diri. Namun, setelah dilakukan visum, petugas menemukan kejanggalan, terdapat bekas luka jeratan di leher korban.
Kepada awak media, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasatreskrim I Putu Ika Prabawa menerangkan, setelah dilakukan olah TKP dan menemukan kejanggalan tersebut, satreskrim berhasil mengumpulkan keterangan dari saksi saksi, dan mengamankan seorang laki laki berinial SN 43 tahun.
Dihadapan penyidik, SN mengakui perbuatannya, menghabisi korban dengan menjerat leher, karena rasa cemburu. Setelah melakukan aksinya, SN menaruh surat wasiat dan obat obatan untuk menutupi kejahatan, supaya korban terkesan sakit dan bunuh diri.
Dari pengakuan ini terungkap, ternyata SN dan D merupakan pasangan sesama jenis. Keduanya telah tinggal bersama di kamar kost tersebut dalam 3 bulan terakhir. Belakangan, terjadi pertengkaran diantara keduanya, SN menuduh D berjalan dengan pria lain penyuka sesama jenis.
Akibat perbuatnya yang telah menghilangkannya orang lain, SN dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara