Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon, meringkus 18 pengedar narkotika jenis sabu, ganja hingga obat keras terbatas, Kamis siang. Dari seluruh tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri yang nekad menjadi pengedar obat terlarang karena desakan ekonomi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 3 gram sabu, ganja 112 gram dan 9.300 butir obat keras terbatas.
A dan NM, pasutri asal Palimanan, Kabupaten Cirebon ini tak dapat mengelakkan saat digrebek petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon, di tempat kosnya. Pasutri muda ini, hanya bisa pasrah saat petugas menemukan barang bukti obat keras terbatas yang biasa diedarkannya. Dari penggeledahan, petugas mendapatkan beberapa lembar obat keras yang belum sempat dibungkus dan diedarkan.
Selain NM dan A, petugas juga menggelandang 16 tersangka lainnya dalam peredaran narkoba jenis ganja dan sabu, Kamis siang. Beberapa tersangka, merupakan pemain lama dalam peredaran barang haram tersebut. Umumnya, khusus untuk sabu dan ganja, para tersangka mengedarkannya dengan sistem tempel dan cash on delivery untuk obat keras terbatas.
Baca Juga:Lezatnya Mi Ayam JamurDeklarasi Dukung Prof Rokhmin Dahuri
Pasutri yang belum lama menikah tersebut, menjalankan bisnis haram mengedarkan obat keras sejak dua bulan terakhir. Dengan paket-paket kecil, pasutri tersebut mengedarkannya ke semua kalangan dengan sistem tatap muka atau COD. Dari pemeriksaan, diketahui pasutri yang menganggur tersebut nekad mengedarkan obat terlarang lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Selain 18 tersangka, petugas juga menyita tiga gram sabu, 112 gram ganja dan 9.300 obat keras terbatas berikut sejumlah handphone. Dalam gelar tersebut, petugas juga memusnahkan ribuan botol miras hasil razia selama tiga minggu terakhir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.