Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kesambi, Kota Cirebon menerima sebanyak 15 laporan pelanggaran pemilu di masa kampanye, sementara di Panwascam Lemahwungkuk ada 3 laporan berkaitan dengan masalah APK parpol. Laporan tersebut telah diselesaikan dengan cara musyawarah.
Selama masa pengawasan kampanye pada pemilu 2024, panitia pengawas kecamatan atau Panwascam Kesambi Kota Cirebon, telah menerima laporan pelanggaran pemilu sebanyak 15 laporan. Laporan tersebut dari tenggang waktu selama 62 hari masa kampanye dimulai.
Laporan tersebut berasal dari penelusuran di lapangan dan pengaduan dari masyarakat. Namun semua laporan tersebut, telah selesai ditingkat Panwascam Kesambi. Selain itu Panwascam Kesambi, juga mencatat ada sejumlah APK yang terpasang bukan pada tempatnya, seperti di masjid dan sekolah. Namun sudah dipindahkan timses peserta pemilu
Baca Juga:KPU Kota Cirebon Gelar Simulasi Pemungutan & Perhitungan SuaraPercobaan Pembunuhan Oleh OB Koperasi
Sementara selama masa pengawasan kampanye di Panwascam Lemahwungkuk sejumlah 102. Dan ada 3 laporan pelanggaran antar sejumlah parpol, dan diselesaikan dengan baik.
Sementara di masa reses DPRD Kota Cirebon, panwascam mengimbau para caleg incumbent, tidak menggunakan reses dengan kampanye, dan menghindari tim kampanye hadir dalam reses