Masyarakat Desa Sarabau Kabupaten Cirebon mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL. Pemerintah desa himbau masyarakat pentingnya kepemilikan sertifikat atas tanah dan bangunan.
Masyarakat Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, menyambut gembira penertiban sertifikat tanah hasil dari program PTSL. Pemerintah Desa Sarabau pun mengingatkan masyarakat terhadap pentingnya melegalisasi tanah, agar memiliki kekuatan hukum yang kuat ketika muncul persoalan pertanahan.
Untuk tahap ketiga penerbitan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon di Desa Sarabau, ada sekitar 207 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat. Dan secara total sudah 90 persen lebih sertifikat yang sudah diterbitkan.
Baca Juga:Re-Launching Griya Jamblang CirebonBimtek & Pendampingan Aplikasi Srikandi Ke 32 SKPD Di Pemkot Cirebon
Kuwu Desa Sarabau Akmad Dandon menjelaskan, program sertifikat tanah sangat penting untuk melegalisasi aset masyarakat. Dengan efek lain yang dinilai bisa meningkatkan sektor perekonomian masyarakat.
Sementara, dari 400 lebih pembuatan sertifikat yang diusulkan, saat ini sudah sekitar 382 sertifikat masyarakat Desa Sarabau yang sudah diserahterimakan. Masyarakat pun dihimbau untuk memahami pentingnya pembuatan sertifikat, agar lebih aman dan nyaman ketika muncul masalah sengketa tanah.
Pemerintah Desa Sarabau juga menghimbau agar masyarakat mengurus sertifikasi tanah, dan Kuwu Sarabau siap jemput bola untuk membantu masyarakat baik mengusulkan ke BPN maupun pendataan di masyarakat