Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara, di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Sumber. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon dan undangan lainnya.
Ada banyak barang bukti perkara yang dimusnahkan, di antaranya senjata tajam, narkotika dan ribuan obat atau bahan berbahaya (Narkoba), seperti pil ekstasi dan ganja.
Usai kegiatan, Luthfi menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni dan Kajari Yudhi Kurniawan, atas giat pemusnahan barbuk perkara tersebut.
Baca Juga:Sarang Tawon Semakin Membesar di Atas GentengPengawasan Masa Kampanye Rapat Umum di Mandirancan
Dirinya merekomendasikan agar aparat penegak hukum dapat lebih memberikan efek jera kepada para pelaku, agar kondusifitas Cirebon benar-benar bisa terjaga dengan tidak adanya penyakit masyarakat.
Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya juga berperang dengan semua narkotika dan turunannya, dengan harapan anak-anak muda Cirebon tidak digadaikan masa depannya hanya dengan kesenangan singkat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, sejak Agustus 2023 sampai dengan Januari 2024. Pihaknya telah mengeksekusi barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht, diantaranya jenis sabu-sabu seberat 1.363,4518 gram senilai 681 juta rupiah, kemudian ganja seberat 293,1285 gram senilai 87 juta rupiah, dan 5.414 butir ekstasi senilai 2,7 miliar rupiah, atau total barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkoba senilai 3,4 miliar rupiah.
Dirinya melanjutkan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana, atau sesuai amanat Pasal 30 C Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Eksekusi tidak hanya dilakukan untuk pidana badan, tetapi juga terhadap biaya perkara, uang pengganti. Dan barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Jika melihat jumlah barang bukti dan jumlah perkara yang ditangani, Kabupaten Cirebon saat ini sudah menjadi wilayah darurat narkotika. Menurutnya, Cirebon sebagai daerah lintasan dari dan menuju ibukota sangat rawan sekali terhadap peredaran narkotika.
Kegiatan pemusnahan merupakan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap. Selain narkotika, ada juga barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, handphone yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta obat sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 33.144 butir, dan rokok ilegal sebanyak 488.000 batang.
Baca Juga:Panwascam Japara, Pantau Distribusi Logistik Ke Desa TerjauhArmada Donor PMI Kota Cirebon
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyebutkan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan mendorong semua pihak untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Peredaran narkotika sudah begitu banyak di Kabupaten Cirebon, menjadi tugas bersama untuk mengantisipasi peredaran narkotika, agar jangan sampai keluarga dan anak-anak menjadi korban. Para orang tua dihimbau untuk dapat terus mengawasi anak-anak, agar tidak terjerumus ke pergaulan negatif seperti geng motor