RADARCIREBON.TV- Pemilihan suara (PEMILU) tinggal menghitung hari. Pelaksanaan dan pelantikan anggota KPPS telah selesai di laksanakan serentak,
dan kini para anggota KPPS melaksanakan Bimbintan Teknis sebagai penguatan pemahaman para anggota.
Anggota KPPS perlu memiliki kemampuan khusus bagi pemilih disabilitas fisik dan di sabilitas mental.
Baca Juga:1 TPS Sediakan Alat Scanner dan Ponsel Berfitur NFC dalam Rekapitulasi Suara, untuk Apa?Bimtek KPPS Kelurahan Drajat, Dua Hari Pembekalan dan Sosialisasi Aturan Baru Pemilih
Dalam Pemilu 2024 ini ada beberapa kelompok yang masuk ke dalam pemilih yaitu kelompok di sabilitas mental.
Kelompok di sabilitas mental atau sederhananya adalah ODGJ menjadi pemilih dan sudah terdaftar ke dalam data pemilih Pemilu 2024.
Adapun kriterian pemilih di sabilitas mental ini adalah pemilih yang masih memiliki keluarga, tinggal di rumah, dan masih mengenali dirinya sendiri.
Atau dalam arti pemilih di sabilitas mental ini masih dalam batas rendah yang masih dapat di kontrol.
Teknis yang harus di siapkan oleh para anggota KPPS ketika bertemu dengan kelompok pemilih di sabilitas dan ODGJ ini adalah tentunya perlu memiliki keahlian khusus,
seperti pelayanan para pemilih di sabilitas fisik rungu, maka anggota KPPS setidaknya memiliki kemampuan bahasa isyarat
atau menyediakan alat tulis untuk berkomunikasi secara tulis, dan bisa juga berbicara secara perlahan.
kemudian jika pemilih disabilitas tersebut adalah di sabilitas fisik mata, maka anggota KPPS dapat membantu pemilih tersebut.
Baca Juga:Transisi KTP ke IKD, Segera Urus IKD Anda Sebelum PEMILU- Begini CaranyaPolres Trenggalek Janjikan Motor Keluaran Baru bagi Pemilih yang Beruntung Usai Nyoblos
Adapun ketentuan lainnya untuk kelompok di sabilitas dan ODGJ ini dapat di temani oleh anggota keluarga.
Pendamping kelompok pemilih tersebut wajib berasal dari keluarga pemilih dan nantinya pendamping perlu mengisi surat keterangan pendamping.
Kemudian untuk kelompok pemilih di sabilitas dan ODGJ dalam pemilu 2024 memiliki hak khusus,
di mana di atur dalam Peraturan KPU No. 6 2024 bagian Pelaksanaan Pemberian Suara poin (m) menjelaskan
bahwa Ketua KPPS dapat mendahulukan pemilih kelompok di sabililtas dan ODGJ untuk mencoblos
dan juga pemilih hamil, lanjut usia, serta pemilih yang membawa balita.
Tak hanya itu, kelompok pemilih khusus ini juga mendapat tempat duduk khusus atau tempat duduk prioritas.