RADARCIREBON.TV- Komitmen KPU dalam memangkas waktu pemungutan suara agar lebih cepat dan efisien adalah dengan transformasi digital.
Berkaca pada pemilu 2019 yang begitu menyita waktu, tenaga, pikiran, hingga memakan banyak korba jiwa,
Pemilu 2024 ini terdapat beberapa aturan baru dan perlu di pahami, salah satunya adalah penggunaan alat digital.
Baca Juga:Bimtek KPPS Kelurahan Drajat, Dua Hari Pembekalan dan Sosialisasi Aturan Baru PemilihTransisi KTP ke IKD, Segera Urus IKD Anda Sebelum PEMILU- Begini Caranya
Demi keefektifan waktu, aturan baru penyediaan alat pindai atau scanner dan tiap TPS memiliki satu ponsel yang sudah mempunyai fitur NFC.
Aturan tersebut di jelaskan pada Bimbingan Teknis para anggota KPPS yang di laksanakan setelah pelantikan KPPS.
Lebih lanjut di jelaskan terutama pada saat validasi data pemilih dan pada pelaksanaan rekapitulasi suara.
Penjelasan terkait mesin pindah dan NFC tersebut sebagaimana di sampaikan pada pelaksanaan Bimtek.
NFC merupakan fitur terbaru dari sebuah ponsel yang mana seperti dompat digital yang meyimpan banyak dokumen penting.
NFC ini juga dapat di gunakan sebagai alat pembayaran digital otomatis dari sebuah ponsel dan bisa juga mengecek keaslian dokumen.
Cara kerja fitur ini seperti anda menempelkan kartu TOL elektronik/ e-tol pada saat pembayaran digital.
Penyediaan ponsel NFC ini pada pemilu ketika anggota KPPS mengecek keaslian Kartu Tanda Penduduk/ KTP pemilih
Baca Juga:Polres Trenggalek Janjikan Motor Keluaran Baru bagi Pemilih yang Beruntung Usai NyoblosUngkap Profil Luker Feller: 19 Tahun Sudah Jadi Manajer di Amerika- Apa Iya?
terlebih jika pemilih tersebut adalah seorang DPK atau pemilih yang tidak tercantum pada data pemilih tetap dan data pemilih tambahan.
NFC sekurang-kurangnya satu ponsel pada satu TPS.
Sementara untuk alat scan atau alat pindai itu sendiri di gunakan pada perhitungan suara.
Mempermudah data terkirim dan tersimpan cepat ke panitian PPS dan selanjutnya.
Scanner ini masuk ke dalam anggara TPS tahun sekarang di mana 1 TPS wajib menyediakan satu alat pindai.
Fungsi alat scan ini di klaim dapat mempersingkat waktu rekapitulasi dan efisiensi waktu.
Semua data, dokumen, foto, dan lain sebagainya dapat dengan mudah di ubah menjadi file berbentuk pdf
yang nantinya langsung di kirimkan sebagai laporan ke panitia PPS, PPK, dan selanjutnya.
Dua aturan ini juga sebagaimana aturan dalam proses transformasi digital pemilu.