Panwascam Pekalipan Kota Cirebon, menyebut selama proses pengawasan masa kampanye, banyak caleg yang tidak melakukan pemberitahuan kegiatan kampanyenya. Para caleg dihimbau sebagai calon legislatif yang akan membuat regulasi, diharapkan menghargai aturan dan menempuh prosedur.
Sejak awal masa kampanye, hingga tanggal 26 Januari 2024, setiap lembaga pengawas pemilu, seperti Panwascam, melakukan proses pengawasan terhadap parpol dan caleg. Namun hanya sedikit yang melaporkan atau memberitahu secara resmi sesuai aturan.
Sisanya masih banyak caleg yang melakukan kucing kucingan, dalam melaksanakan kampanye. Hal itu disayangkan panwascam, karena tidak bisa diawasi secara resmi.
Baca Juga:Kapolresta Cirebon Salurkan SembakoHari Bakti 74 Tahun Kantor Imigrasi Tingkat Jawa Barat
Sebagai calon anggota legislatif, yang akan memiliki tugas membuat regulasi dan aturan. Panwascam menghimbau agar di masa kampanye ini, para caleg memanfaatkan sosialisasi atau ajakan memilih, namun ada pemberitahuan secara resmi ke Bawaslu dan kepolisian.
Diharapkan, di sisa waktu kampanye sampai 10 Februari 2024, para caleg bisa mengoptimalkan hak kampanyenya