DPMD Kab. Cirebon Dorong Kuwu Segera Susun RPJMDES 

0 Komentar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, meminta seratus kuwu baru untuk segera menyusun RPJMDES, sebagai penentu arah pembangunan di desa. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, mendorong agar kuwu yang baru dilantik akhir 2023 lalu untuk segera menyusun dan menetapkan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDES). Musyawarah RPJMDES harus melibatkan semua unsur diantaranya perangkat desa, lembaga, tokoh masyarakat, karang taruna hingga RT-RW.

Dalam musyawarah RPJMDES, kuwu bisa menyerap aspirasi dari seluruh elemen yang ada di desa dalam menetapkan rancangan pembangunan yang akan dilaksanakan 6 tahun mendatang sesuai dengan visi misi. DPMD Kabupaten Cirebon juga menghimbau kuwu untuk mengesahkan APBDES, RKPDES, yang seluruhnya berkesinambungan dengan RPJMDES

Baca Juga:Pesik Jalin Kolaborasi Dengan PerbankanStadion Bima Tidak Termasuk Lokasi Kampanye Rapat Umum

Menurut Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, penetapan RPJMDES paling lambat dilakukan tiga bulan pasca kuwu hasil pilwu 2023 resmi dilantik. Penyusunan RPJMDES juga menjadi kewajiban kuwu, mengacu pada Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Sementara, RPJMDES yang wajib disusun oleh kuwu merupakan arah kebijakan pembangunan yang didalamnya bisa berisikan realisasi visi misi serta aspirasi masyarakat. Kuwu juga harus mampu melakukan pemetaan terkait dengan skala prioritas pembangunan, yang bisa dijabarkan lebih rinci didalam RKPDES

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon juga akan memberikan pendampingan kepada kuwu, guna memastikan seluruh progres penyusunan RPJMDES bisa rampung sesuai dengan ketentuan

0 Komentar