RADARCIREBON.TV- KPPS merupakan elemen terdepan dalam menjalankan tugas-tugas teknis di lokasi pemungutan suara.
Kelompok ini terdiri dari warga negara yang di pilih melalui seleksi ketat dan memiliki tanggung jawab besar
untuk memastikan berlangsungnya pemungutan suara secara adil, transparan, dan akurat.
Tugas utama KPPS mencakup persiapan tempat pemungutan suara, penerimaan pemilih, pencocokan data, penyelenggaraan pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
Baca Juga:Mengupas Khasiat Ciplukan, Klaim Menambah Kecerdasan Otak AnakMari Mengulas Kehebatan Pohon Sengon: Begini Cara Budidaya & Manfaatnya
Sebelum hari pemungutan suara, KPPS bekerja keras untuk menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS).
Mereka memastikan segala kelengkapan seperti surat suara, bilik suara, kotak suara, dan alat peraga pemilu lainnya tersedia dengan baik.
Selain itu, KPPS juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan di TPS agar pemilih dapat melakukan hak suaranya tanpa hambatan.
Pada hari pemungutan suara, KPPS bertanggung jawab untuk memverifikasi pemilih yang datang ke TPS.
Mereka melakukan pencocokan data antara identitas pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Tugas ini di lakukan dengan cermat untuk mencegah terjadinya kesalahan atau manipulasi data yang dapat memengaruhi integritas hasil pemilihan.
Mengenai KPPS, berikut poin kode etik yang perlu di pahami sesuai dengan ‘Buku Panduan KPPS’:
“KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012 yang pada pokoknya berisi: “
“asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, serta asas tertib.”
Baca Juga:Rekomendasi Bibit Pohon Cocok Ditanam di Lahan TropisBibit Pohon Wajib Di Bawa Tiap Kelompok KPPS pada Saat Pelantikan
Pada masa pelantikan yang rencananya serentak pada tanggal 25 Januari 2024, KPPS seluruhnya akan di sumpah dengan salinan perjanjian KPPS sebagai berikut:
Demi Allah(Tuhan), Saya bersumpah/berjanji:
- Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.