Bawaslu Kota Cirebon, melakukan sosialisasi peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023. Yakni berkaitan tentang pengawasan kampanye pemilihan umum tahun 2024.
Unsur partai politik, pemerintah daerah, Satpol PP Kota Cirebon, hingga unsur media di Kota Cirebon, dan lainnya, hadir dalam sosialisasi peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, yang dilaksanakan Bawaslu Kota Cirebon.
Secara mendasar, peraturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kampanye pemilihan umum tahun 2024.
Baca Juga:Satpol PP Dan Bawaslu Tertibkan APK Di Area TPU KemlatenBendera Parpol Kembali Muncul Di Jl Siliwangi Rabu Pagi
Sehingga, di mulai tanggal 21 Januari 2024, parpol maupun caleg dan peserta yang mengikuti kontestasi pemilu 2024, sudah bisa memanfaatkan sembilan metode kampanye. Termasuk memanfaatkan media massa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Bawaslu juga menekankan pentingnya pengawasan partisipasi masyarakat, maupun peran dari media. Agar semua proses tahapan pemilu bisa berjalan maksimal, dan menghasilkan pemilu yang adil dan berkualitas