Satpol PP Dan Bawaslu Tertibkan APK Di Area TPU Kemlaten

0 Komentar

Alat peraga kampanye yang terpasang di tempat pemakaman umum Kemlaten Kota Cirebon diterbitkan Bawaslu dan Satpol PP. Hal itu karena dianggap mengganggu estetika dan melanggar aturan, caleg maupun parpol dihimbau untuk memahami aturan tentang pemasangan APK.

Satpol PP dan Bawaslu Kota Cirebon, melakukan penertiban puluhan APK, atau alat peraga kampanye, baik caleg, capres cawapres hingga DPD, di area tempat pemakaman umum Kemlaten, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Sebelumnya, ada laporan dan usulan baik dari masyarakat maupun media, TPU menjadi fasilitas umum yang tidak diperkenankan jadi objek pemasangan APK dan kegiatan politik. Semua jenis APK yang terpasang di kawasan TPU, dibereskan oleh Satpol PP.

Baca Juga:Bendera Parpol Kembali Muncul Di Jl Siliwangi Rabu PagiYayasan Wangsakerta Ajak Warga Lebih Produktif 

Bawaslu menekankan, agar parpol maupun caleg, dapat memperhatikan norma dan aturan KPU maupun Bawaslu tentang larangan dan anjuran yang dibolehkan sebagai tempat untuk pemasangan APK. Agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar ketertiban.

Satpol PP dan Bawaslu juga harus terus melakukan inventaris, terkait keberadaan APK yang dipasang di tempat yang dilarang

0 Komentar