Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2023 lalu, sudah mencetak jutaan sertifikat. Tentunya lewat program itu, mampu menghindari konflik sengketa atau rebutan tanah bahkan di lingkungan keluarga sendiri.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap partipasi masyarakat (PTSL-PM) yang dimulai tahun 2023, sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pasalnya, tanah yang sudah diukur dan didaftarkan dalam program itu, kini sudah melahirkan jutaan sertifikat.
Salah satunya dirasakan masyarakat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, yang menerima sertifikat, Rabu siang. Khusus di Desa Gebang Kulon, mendapat kuota 500 sertifikat, dimana dari hasil verifikasi yang tercatat sebanyak 499 sertifikat.
Baca Juga:Kebab Turkiyem Hadir Di CirebonAgen Equator Tetap Bertahan Untuk Pelanggan
Pengumpul data program PTSL Desa Gebang Kulon, Nizar mengatakan, jumlah tersebut dibagi kedalam dua tahap yakni 118 pada Agustus lalu, dan Rabu ini 381 sisanya dibagikan. Lewat PTSL ini tentu saja dapat meminimalisasi sengketa tanah khususnya yang sudah turun temurun diwariskan. Bahkan, keberadaan sertifikat tanah ini dapat meminimalisasi konflik baik antar masyarakat bahkan lebih parahnya anter keluarga.
Sementara, salah seorang penerima sertifikat mengaku lega kini bisa memiliki sertifikat. Pasalnya, ia harus membagi tanah peninggalan orang tua dengan delapan saudaranya. Dengan adanya sertifikat tidak ada lagi saling rebut tanah bahkan di internal keluarga.
Rencananya, di tahun 2024 ini, Pemdes kembali mengajukan 50 bidang tanah yang akan diusulkan dalam program PTSL-PM, agar seluruh aset tanah milik warga bisa diakui negara