RADARCIREBON.TV – Berikut ini ada informasi mengenai cara cek data non ASN BKN.
Ada kabar mengenai pendataan non ASN atau tenaga honorer di tahun 2024. Pendataan tersebut di lakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat mengetahui status data dalam pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menurut info yang di dapat, pendataan tersebut adalah langkah tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah ada dua jenis.
Baca Juga:Manfaatkan Roti dan Buah Kering, Olah Menjadi Resep Puding Roti yang LezatGinting Kalahkan Wakil Thailand dan Berhasil Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2024
Pertama, PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pendataan ini berisi data dari Tenaga Honorer (THK-II) yang berada dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. Tenaga honorer dapat memastikan jika data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar.
Cara Cek Data Non ASN dan Daftar di BKN
Untuk melakukan pengecekan, maka bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
- Buka laman BKN atau kunjungi situs https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih “Instansi” yang diinginkan. Setelah itu, klik “Pengumuman”.
- Laman akan menampilkan “Daftar Pegawai Non ASN”.
Namun jika belum terdaftar, maka bisa melakukan langkah berikut untuk melakukan pendaftaran susulan.
- Buat akun terlebih dahulu di Portal Pendataan ASN BKN atau bisa melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan isi data diri serta cetak kartu pendaftaran.
- Kemudian, masuk ke akun dan isi biodata. Adapun data yang harus di isi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, nomor ponsel dan alamat email aktif.
- Lalu isi riwayat pekerjaan dan tambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
- Apabila telah mengisi seluruh data, maka tekan “Akhiri Proses Pendataan” lalu cetak kartu pendataan non ASN.
Syarat Masuk Pendataan non ASN
Setelah mengetahui cara cek data hingga cara mendaftar pendataan non ASN di BKN, kini ketahui mengenai syarat dari tenaga honorer yang dapat masuk pendataan non ASN. Adapun syaratnya yakni :
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat yakni satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan berusia paling rendah 20 tahun sementara paling tinggi 56 tahun.