Jalan Siliwangi Kota Cirebon sudah ditetapkan sebagai zona merah pemasangan APK selama masa kampanye. Namun sejauh ini masih diabaikan sejumlah partai politik, bahkan pada Rabu pagi muncul bendera parpol di sepanjang Jalan Siliwangi, dan sebagian dipasang di depan sekolah dan kantor pemerintah.
Pada Rabu pagi, bendera salah satu partai politik, terpasang di sisi jalan sepanjang Jalan Siliwangi Kota Cirebon. Padahal sebelumnya KPU sudah menetapkan kawasan zona merah dan larangan pemasangan APK di Jalan Siliwangi.
Bendera partai politik yang juga terdapat tulisan nama caleg dan nomor, terpasang di area depan sekolah SMP 1 dan SMP 2 Kota Cirebon hingga kantor pemerintah. Padahal area tersebut dilarang.
Baca Juga:Yayasan Wangsakerta Ajak Warga Lebih Produktif Warga Arahan Indramayu Digegerkan Temuan Mayat
Ketua Panwascam Kejaksan mengaku, memang jadi tantangan dan cukup sulit, memberi pemahaman kepada parpol maupun timses. Padahal sering diberi tahu, sudah ada larangan pemasangan apk di sepanjang Jalan Siliwangi.
Sementara pada Rabu siang, Satpol PP dengan unsur Panwascam, melakukan penertiban dengan mencabut bendera parpol di area depan sekolah dan kantor pemerintah. Sementara sisanya masih banyak terpasang di sepanjang sisi Jalan Siliwangi