RADARCIREBON.TV- Tugas serta wewenang pengawas dalam PEMILU 2024 mendatang tidak hanya pada mengawasi jalannya putungsura di TPS.
Sebagai pengawas juga perlu melakukan pengawasan dari pra, pada, pra acara pemilu.
Banyak sedikitnya ada empat tata cara pengawasan yang perlu di perhatikan para pengawas selama proses rangkaian pemilu, antaranya:
- Pengawasan pada masa tenang
- pengawasan logistik
- pengawasan hari pemungutan suara
- pengawasan rekapitulasi
Indikator pelaksanaan pengawasan di sesuaikan dengan rencana pengawasan yang telah di tetapkan sebelumnya.
Penerapan surveilans dengan strategi preventif merupakan prioritas.
Baca Juga:Kerawanan TPS dan Potensi Pelanggaran Apa Saja? Berikut Beberapa Poin Kerawanan TPS dan Potensi PelanggaranApa Itu PTPS & Peranan Penting PTPS dalam PEMILU 2024
Terkait rencana pemantauan dengan program/kegiatan yang ada, di ketahui berbagai bentuk dan jenis kegiatan preventif, seperti:
Pemetaan kerentanan, sosialisasi, rapat koordinasi, peningkatan partisipasi masyarakat, kolaborasi, dan publikasi.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Bawasl di bawah IKP wajib memberikan nasihat kepada KPU dan peserta pemilu pada seluruh tahapan dan subtahapan pemilu.
Pak Bawaslu harus mempunyai kepekaan yang tinggi di berbagai tingkatan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan pemilu apa pun.
Kesadaran pengawas terhadap potensi kecurangan pemilu merupakan elemen sentral dalam pola pikir pencegahan.
Apabila terjadi kelemahan tanpa perencanaan sebelumnya, maka petugas pengembalian
harus segera memberikan informasi, peringatan, dan saran perbaikan kepada KPU dan peserta pemilu.
Menurut Perbawaslu 5/2022, pelaksanaan pengawasan terdiri atas:
Pertama, pengawasan langsung dengan memastikan seluruh tahapan pemilu di laksanakan
sesuai ketentuan hukum dan menjamin kelengkapan, keabsahan, kebenaran, dan keakuratan dokumen.
Baca Juga:Bukan Sekedar Warna, Berikut Kode Warna Dalam Kemasan Pasta Gigi Menentukan Kandungan Pasta Gigimu- Baru Tahu Sekarang?Selamat Jalan Ignas Kleden, Pemikiran & Karyamu Abadi!
akan di awasi pada setiap tahapan pemilu, dan setiap dugaan pelanggaran akan mengakibatkan penyelidikan intelijen awal.
Kedua, mencegah pelanggaran dan perselisihan dalam proses pemilu. Ketiga, kami melakukan analisis terhadap hasil pemantauan.
Keempat, mengetahui ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran. Kelima, kami akan menindak pelanggaran pemilu.
Keenam, penyelesaian sengketa dalam proses pemilu.
Dalam melakukan pengawasan langsung/aktif dan sekunder, seluruh kelengkapan
dan kelengkapan pengawasan seperti KTP, surat kuasa, peralatan kerja, dan lain-lain harus dipenuhi.
Petugas yang kembali akan mengamati, memeriksa, memeriksa dan mengevaluasi apakah tahapan teknis proses pemilu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawas memasukkan segala bentuk kegiatan pengawasan pada Formulir Model A.
Apabila KPU kedapatan melakukan kesalahan administratif, maka pengawas akan segera memberikan saran perbaikan.
Jika saran perbaikan tidak di laksanakan, maka akan di catat sebagai hasilnya.
Bila di perlukan, pengawas dapat mencari informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.